Pembatalan Qanun Bendera

SK Pembatalan Bendera Aceh Dinilai Aneh, Ditujukan ke Presiden, tapi Juga Ditembuskan ke Presiden

SK Mendagri tersebut berisi tentang keputusan Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Pertemuan DPRA dan Plt Gubernur Aceh membahas pembatalan Qanun Bendera oleh Kemendagri. 

Pertemuan dengan Presiden itu bertujuan untuk mempertanyakan kebenaran tentang Surat Keputusan (SK) tentang pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Iskandar Usman mengatakan, Pemerintah Aceh dan DPRA telah sepakat melakukan penyelesaian polemik SK pembatalan qanun dimaksud.

"Pertemuan dengan Presiden Menteri Dalam Negeri kita agendakan dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Anggota Komisi I DPRA ini. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved