Pembatalan Qanun Bendera

SK Pembatalan Bendera Aceh Dinilai Aneh, Ditujukan ke Presiden, tapi Juga Ditembuskan ke Presiden

SK Mendagri tersebut berisi tentang keputusan Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Pertemuan DPRA dan Plt Gubernur Aceh membahas pembatalan Qanun Bendera oleh Kemendagri. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menilai ada yang aneh dengan scan dokumen SK Mendagri Nomor 188.34‑4791 Tahun 2016, yang beredar belakangan ini.

SK Mendagri tersebut berisi tentang keputusan Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Ada yang aneh dengan surat itu. Surat ditujukan kepada Presiden, tembusannya juga kepada Presiden," ungkap Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2019).

Berita terkait 

Baca: VIDEO - DPRA Bahas Polemik Surat Pembatalan Qanun Bendera Aceh

Baca: Nova Ragukan Surat Pembatalan Qanun Bendera

Baca: YGHL Aceh Selatan Dukung Mendagri Batalkan Bendera Aceh, Ini Alasannya

Keanehan lainnya sebut dia, antara lampiran surat keputusan dengan surat pengantar juga berbeda tanggal dan bulan.

Karena itu, DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum.

Meski demikian, DPRA dan Pemerintah Aceh dia katakan tetap akan memverifikasi keaslian surat tersebut.

"Seiring berjalan waktu, kita juga akan melakukan langkah untuk memverifikasi keaslian surat keputusan Mendagri itu," ujarnya.

Berita terkait lainnya 

Baca: Mantan Ketua DPRA Tgk Muharuddin Mengaku tak Pernah Terima Surat Pembatalan Qanun Bendera

Baca: Susun Strategi untuk Perjuangkan Bendera

Baca: Mahasiswa Minta Wali Nanggroe Bersikap, Terkait Pembatalan Qanun Bendera Aceh

Seperti diketahui, baru-baru ini beredar scan dokumen SK Mendagri Nomor 188.34‑4791 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Surat itu antara lain ditembuskan ke Presiden, Menkopolhukam, Mensesneg, Menkumham, Kepala BIN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, dan Kajati Aceh.

Iskandar mengatakan, dari rapat bersama, Senin (5/8/2019), DPRA dengan Pemerintah Aceh sama-sama mengaku tidak pernah menerima salinan surat Mendagri sebagaimana dimaksud, baik dalam bentuk fisik maupun administratif.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA secara bersama-sama akan menemui Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Lihat Juga:

Baca: Mbah Moen Meninggal, Ustaz Abdul Somad Sebut Orang Terbaik, di Tempat Terbaik, dan Saat Terbaik

Baca: Tagih Janji Bupati, Gerakan Masyarakat Sengsara Hidup Unjuk Rasa di Kantor DPRK

Baca: Miftah, Mahasiwi asal Lhokseumawe Ini Raih Segudang Prestasi di Bidang Karate

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved