Breaking News

Kasus Calo CPNS

Terdakwa Kasus Calo CPNS Minta Jaksa juga Seret Mantan Pejabat BP-SPAMS Aceh ke Pengadilan

Terdakwa meminta jaksa juga menyeret mantan Kepala BP-SPAMS Aceh, Azhari

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Tersangka calo CPNS di Pidie Jaya, Maimun Musa alias Maimun Raja Pante (tengah), hadir ke persidangan Selasa (16/8/2019). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pidie Jaya (Pijay)  menuntut Maimun bin Musa alias Maimun Raja Pante dengan hukuman tiga tahun penjara dan mengembalikan barang bukti berupa uang ia terima dari korban penipuan dan SK palsu yang sempat dikeluarkannya.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya, Selasa (6/8//2019). 

Sementara, terdakwa malah meminta jaksa juga menyeret mantan Kepala Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP-SPAMS)  Provinsi Aceh, Azhari ke pengadilan, karena menurutnya dialah yang merupakan pelaku utama dalam aksi penipuan ini.

Pantauan Serambinews.com, terdakwa Maimun Raja Pante menghadiri sidang yang hanya berlangsung 20 mmenit itu, tanpa didampingi kuasa hukumnya,  Helman Madewa SH MH. 

Tuntutan dibacakan di depan majelis hakim, M Jamil SH, Deny Syahputra SH MH, dan Nurul Hikmah SH MH. 

Jaksa Kejari Pijay, Aulia SH mengatakan, dari  fakta persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan memperkaya pribadi dan orang lain (pejabat BP-SPAMS). 

"Terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terdakwa dituntut tiga tahun pidana penjara," sebutnya. 

Selain itu, jaksa penuntut juga meminta seluruh barang bukti (BB)  berupa slip setoran uang dari  Nazaruddin,  SK palsu, dan SK penempatan tugas palsu yang pernah diterbitkan, agar dikembalikan kepada Mulyadi bin Nirdin selaku pelapor dari korban Anita Safitri. 

Baca: Korban Penipuan Calo CPNS di Pijay Bertambah. Ini Desakan Korban Samsidar

Baca: Empat Saksi Beri Keterangan pada Sidang Lanjutan Perkara Calo CPNS di Pijay

Baca: Diduga Tersangkut Kasus Penipuan Calo CPNS, Ibu dan Tiga Bayi Kembar Ini Mendekam di Rutan Bireuen

Ajukan pledoi

Terdakwa Maimun Musa alias Maimum Raja Pante, kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2019) mengatakan, ia akan melakukan pembelaan (ajukan pledoi) dalam sidang berikutnya pada Rabu (14/8//2019) mendatang. 

"Dalam kasus ini, saya juga menjadi korban permainan pejabat, dan mengapa pelaku utama seperti  Azhari selaku mantan Kepala BP-SPAMS  Provinsi Aceh dan Muhammad  Sabik selaku staf BP-SPAMS, malah tidak tersentuh hukum,” herannya.(*)

Baca: Istri Diperkosa Ramai-ramai Oleh Temannya, Ini Penyebab Suami Membiarkannya

Baca: Agar Bisa Kabur dari Penjara, Bandar Narkoba Ini Menyamar Jadi Anak Gadisnya, Akhirnya Ketahuan

Baca: Basaria Panjaitan Tak Lolos Tes Psikologi Calon Pimpinan KPK, Begini Komentarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved