Kasus Calo CPNS
Terdakwa Kasus Calo CPNS Minta Jaksa juga Seret Mantan Pejabat BP-SPAMS Aceh ke Pengadilan
Terdakwa meminta jaksa juga menyeret mantan Kepala BP-SPAMS Aceh, Azhari
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) menuntut Maimun bin Musa alias Maimun Raja Pante dengan hukuman tiga tahun penjara dan mengembalikan barang bukti berupa uang ia terima dari korban penipuan dan SK palsu yang sempat dikeluarkannya.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya, Selasa (6/8//2019).
Sementara, terdakwa malah meminta jaksa juga menyeret mantan Kepala Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP-SPAMS) Provinsi Aceh, Azhari ke pengadilan, karena menurutnya dialah yang merupakan pelaku utama dalam aksi penipuan ini.
Pantauan Serambinews.com, terdakwa Maimun Raja Pante menghadiri sidang yang hanya berlangsung 20 mmenit itu, tanpa didampingi kuasa hukumnya, Helman Madewa SH MH.
Tuntutan dibacakan di depan majelis hakim, M Jamil SH, Deny Syahputra SH MH, dan Nurul Hikmah SH MH.
Jaksa Kejari Pijay, Aulia SH mengatakan, dari fakta persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan memperkaya pribadi dan orang lain (pejabat BP-SPAMS).
"Terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terdakwa dituntut tiga tahun pidana penjara," sebutnya.
Selain itu, jaksa penuntut juga meminta seluruh barang bukti (BB) berupa slip setoran uang dari Nazaruddin, SK palsu, dan SK penempatan tugas palsu yang pernah diterbitkan, agar dikembalikan kepada Mulyadi bin Nirdin selaku pelapor dari korban Anita Safitri.
Baca: Korban Penipuan Calo CPNS di Pijay Bertambah. Ini Desakan Korban Samsidar
Baca: Empat Saksi Beri Keterangan pada Sidang Lanjutan Perkara Calo CPNS di Pijay
Baca: Diduga Tersangkut Kasus Penipuan Calo CPNS, Ibu dan Tiga Bayi Kembar Ini Mendekam di Rutan Bireuen
Ajukan pledoi
Terdakwa Maimun Musa alias Maimum Raja Pante, kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2019) mengatakan, ia akan melakukan pembelaan (ajukan pledoi) dalam sidang berikutnya pada Rabu (14/8//2019) mendatang.
"Dalam kasus ini, saya juga menjadi korban permainan pejabat, dan mengapa pelaku utama seperti Azhari selaku mantan Kepala BP-SPAMS Provinsi Aceh dan Muhammad Sabik selaku staf BP-SPAMS, malah tidak tersentuh hukum,” herannya.(*)
Baca: Istri Diperkosa Ramai-ramai Oleh Temannya, Ini Penyebab Suami Membiarkannya
Baca: Agar Bisa Kabur dari Penjara, Bandar Narkoba Ini Menyamar Jadi Anak Gadisnya, Akhirnya Ketahuan
Baca: Basaria Panjaitan Tak Lolos Tes Psikologi Calon Pimpinan KPK, Begini Komentarnya