Korupsi Ternak
Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Ternak Bayar Denda, Ini Jumlahnya
Denda itu dibayar terpidana setelah putusannya inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Dinas Pertanian Aceh Tenggara, menunda penyaluran ternak sapi yang bersumber dari DOKA 2018. Terlihat ternak sapi dikarantina di Desa Mendabe, Kecamatan Babussalam, Agara, Senin (15/10/2018).
Kini Edi menunggu pelimpahan dari jaksa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses sidang.
Untuk diketahui pada Juni 2017 polisi meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, menetapkan tiga tersangka yaitu Drh Rizal mantan Kepala DKPP Lhokseumawe, Dahlina (47) pejabat pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Drh Ismunazar (43) pejabat Pembuat Komitmen (PKK).(*)