Korupsi Ternak
Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Ternak Bayar Denda, Ini Jumlahnya
Denda itu dibayar terpidana setelah putusannya inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satu dari tiga terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan ternak dengan dana APBK Lhokseumawe 2014 sudah membayar denda sebagaimana putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Denda itu dibayar terpidana setelah putusannya inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Ketiganya adalah pejabat Lhokseumawe yaitu, Mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Drh M Rizal, divonis lima tahun empat bulan pidana penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan, Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe), masing-masing divonis empat tahun tujuh bulan pidana penjara serta didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Mereka divonis pada 14 Desember 2018.
Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Tokoh NU Kiai Maimun Zubair Meninggal Dunia di Arab Saudi
Baca: Demi Kesehatan, 5 Kebiasaan Keliru Ini Harus Segera Diubah, Jangan Minum Kopi Setelah Bangun Tidur
Baca: Pahala Besar Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Selasa 6 Agustus 2019, Ini Niat dan Keutamaan
Untuk diketahui pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
“Untuk putusan terhadap mereka (M Rizal, Dahliana, dan Ismunazar) sudah berkekuatan hukum tetap beberapa waktu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Muhammad Ali Akbar melalui Kasi Intel Miftahuddin kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2019).
Karena setelah tujuh hari putusan dijatuhkan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa tidak mengajukan banding.
Lalu dua bulan kemudian, salah satu terdakwa membayar denda Rp 200 juta.
“Satu (terpidana) sudah membayarkan denda Rp 200 juta beberapa waktu lalu,” kata Kasi Intel.
Sedangkan dua terpidana lagi, sampai sekarang belum membayar denda tersebut, sehingga mereka harus menjalani tambahan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Sedangkan Ismunazar tidak dikenakan hukuman tambahan atas denda, karena sudah membayarnya.
Sementara untuk tersangka baru, Direktur Bireuen Vision Edi Saputra dari rekanan, saat ini sedang menjalani penahanan di Banda Aceh, setelah penyidik Polres Lhokseumawe melimpahkan Edi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe di Kejati Aceh pada Rabu (31/7/2019).