Istri Bunuh Suami
Istri Pedagang Es Campur Menangis Divonis 20 Tahun Penjara karena Membunuh Suaminya
Istri pegadang es campur di Aceh Utara divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Petugas membawa masuk Jamaliah (terdakwa dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri), ke ruang sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019).
Adi dihukum dengan penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(*)
Tags
istri bunuh suami
Kasus Pembunuh Pedagang Es Campur
Istri Pedagang Es Campur Divonis 20 Tahun Penjara
Rekomendasi untuk Anda