Istri Bunuh Suami

Istri Pedagang Es Campur Menangis Divonis 20 Tahun Penjara karena Membunuh Suaminya

Istri pegadang es campur di Aceh Utara divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Petugas membawa masuk Jamaliah (terdakwa dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri), ke ruang sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019). 

Istri Pedagang Es Campur Menangis Divonis 20 Tahun Penjara karena Membunuh Suaminya

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jamaliah alias Novi (30) warga Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya Jajuli (34) pedagang es campur, menangis setelah divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang pamungkas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (7/8/2019).

Setelah membacakan amar putusan, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH, meminta Jamaliah untuk berkonsultasi dengan pengacaranya, Taufik M Noer SH, untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau banding.

Jamaliah enggan bangun dari duduknya, tapi setelah diminta tiga kali baru baru bangun.

“Silahkan bangun saudara terdakwa,” ujar Latiful.

Air matanya berurai membasahi pipi. Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi. Kemudian Taufik menyampaikan pikir-pikir dulu.

Baca: Dituntut Mati, Dua Terdakwa Pembunuh Pedagang Es Campur di Aceh Utara Ini Hadapi Vonis Hakim

Baca: Pembunuh Pedagang Es Campur di Aceh Utara Dihukum Seumur Hidup

Baca: Pembunuhan di Aceh Utara, Penjual Es Campur Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok di Tempat Tidur

Setelah sidang ditutup hakim, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya.

Lalu petugas dari jaksa menegurnya. Lalu Jamaliah dibawa kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.

“Dia menangis tadi, dan meminta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.

Kemungkinan disampaikan hal itu kata Taufik, karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik. Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca: Nasib Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah Asuh, Dipaksa Berhubungan Intim, Korban Meninggal Bersama Janin

Baca: Banyak Prajurit Gugur di Papua, Ternyata Oknum TNI Jual Amunisi ke OPM dan Bertugas di Kodim Mimika

Baca: Anak Ini Nekat Jadi Supir Truk Gadis Pulsa, Hidup Sebatang Kara, Kaget Saat Dihentikan Polisi

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved