Pembunuhan
Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus, Ini Keterangan Istri Terdakwa di Pengadilan Lhoksukon
Ia baru terkejut ketika mendengar informasi kalau anak angkatnya itu ditemukan sudah meninggal.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Sidang kasus tersebut ditunda pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Sedangkan materi dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumya menguraikan kronologis pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dua terdakwa tersebut.
Baca: Pohon Sengon Disebut Penyebab Listrik Padam di Pulau Jawa, Benarkah? Begini Penjelasan Ahli
Setelah meracuni korban, terdakwa kembali ke Medan setelah uang ongkos 1.050.000 dari terdakwa Zulisupandi.
Dalam materi dakwaan itu juga disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dalam tubuh korban, usus dan lambung korban ditemukan insektisida jenis Carbamate.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, bila racun insektisida yang digunakan terdakwa dimasukkan ke tubuh manusia dan makhluk lainnya dapat menyebabkan keracunan.
Gejalanya, mual, muntah dan nyering lambung, kejang yang dapat berakibat kematian.
Menurut jaksa, terdakwa masih memiliki waktu untuk membatalkan rencana pembunuhan tersebut tapi tidak dilakukan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana. (*)
Baca: Harga Emas Naik Lagi, Berikut Daftar Lengkap Terbaru Harga Emas