Pembunuhan
Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus, Ini Keterangan Istri Terdakwa di Pengadilan Lhoksukon
Ia baru terkejut ketika mendengar informasi kalau anak angkatnya itu ditemukan sudah meninggal.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dua terdakwa kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26) pemuda berkebutuhan khusus asal Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen dengan menggunakan racun tikus, Rabu (7/8/2019) menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Sidang ketiga tersebut beragendakan mendengar keterangan dua saksi.
Terdakwa menjalani sidang perdana pada Rabu (24/7/2019) dengan agenda mendengar materi dakwaan.
Baca: Ongkos Pesawat Mahal, Lobster Pulau Banyak Aceh Singkil tak lagi Diekspor
Terdakwa pertama dalam kasus itu adalah yang menyuruh membunuh korban yaitu ayah angkat korban, Zulisupandi alias Om Pandi (54) sopir, asal Desa Pante Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen .
Sedangkan terdakwa kedua adalah Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan yang meracuni korban dengan menggunakan racun tikus.
Sidang kasus itu dipimpin Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH, dan Maimunsyah SH. kedua hadir ke ruang sidang didampingi pengacaranya, Taufik M Noer SH.
Baca: Tinjau Gua Tsunami Purba, Kepala BNPB: Waspada, Tsunami Bisa Terjadi Kapan Saja
Saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah istri terdakwa, Agustina.
Ia mengaku sebelumnya korban sempat disekolahlan di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Namun, setelah pulang ke rumah, kelakuannya mulai mengganggu kenyamanan terdakwa dan istrinya.
Lalu, terdakwa berencana mengirim korban ke panti asuhan di Medan.
Bahkan, Agustina mengira korban sudah dibawa ke Panti Asuhan di Medan.
Ia baru terkejut ketika mendengar informasi kalau anak angkatnya itu ditemukan sudah meninggal.
Baca: Aceh Barat Darurat Asap, Helikopter Bom Air Dikerahkan, Kebakaran Hutan Capai 121 Hektare
Agustina semakin terkejut ketika suaminya tersebut dijemput polisi dan belakangan mendapat informasi suaminya diamankan polisi karena terlibat dalam kasus itu.
Usai mendengar keterangan istrinya dan satu keterangan satu saksi lainnya, kedua terdakwa yang berada di samping pengacaranya lebih banyak menunduk.