Istri Bunuh Suami
Pembunuh Pedagang Es Campur di Aceh Utara Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa dan Jamaliah sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan pedagang es campur, Jajuli (34) warga Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan amar putusan, Rabu (7/8/2019) sore.
Dalam kasus itu, terdakwa terlibat dalam pembunuhan bersama istri korban, Jamaliah alias Novi (30).
Namun, keduanya disidangkan secara terpisah.
Adi mulai menjalani sidang setelah dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH pukul 15.35 WIB.
Sidang putusan dihadiri sejumlah pengunjung.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan hanya menunduk sejak masuk ke ruang. Terdakwa didampingi pengacaranya, Taufik M Noer SH.
“Saudara terdakwa sehat? Dengarkan baik-baik ya materi amar putusan,” ujar Latiful.
Kemudian Latiful memulai membaca materi amar putusan bergantian dengan Bob Rosman SH.
Baca: Teror Terhadap Wartawan, Anggota Komisi Hukum III DPR RI Minta Polisi Segera Mengungkap Pelakunya
Baca: Serentak, Sharp Indonesia luncurkan Lima Unit Sharp 50 Years Mobile Display Truck Keliling Nusantara
Baca: Lowongan Kerja BUMN Perum Perumnas: Pendaftaran Dibuka hingga 9 Agustus 2019, Simak Syaratnya
Materi itu antara lain menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.
Terdakwa dan Jamaliah sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.
Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi geram.
Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada terdakwa.
Apalagi Jamaliah dan terdakwa sudah saling cinta dan keduanya berencana akan menikah setelah korban dibunuh.
Bahkan, keduanya juga sudah berkali-kali melakukan hubungan suami istri di rumah korban saat korban tak ada.