Istri Bunuh Suami

Pembunuh Pedagang Es Campur di Aceh Utara Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa dan Jamaliah sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/JAFAR YUSUF
Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan pedagang es campur, Jajuli (34) warga Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan amar putusan, Rabu (7/8/2019) sore. 

Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Antara lain terdakwa berterus terang dalam sidang dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.

Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena itu majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Usai mendengar materi amar putusan, itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua untuk berkonsultasi dengan terdakwa.

“Kami pikir-pikir majelis,” ujar Taufik.

Hal serupa juga disampaikan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.

Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.

Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved