Idul Adha 1440 H
Lebaran Idul Adha, Penerbangan Ditunda Sementara Mulai Pukul 07.25- 11.00 WIB
Dikatakan Yos, ada tiga maskapai penerbangan yang menunda kedatangannya ke Bandara SIM pada waktu yang ditetapkan tersebut.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Dikatakan Yos, ada tiga maskapai penerbangan yang menunda kedatangannya ke Bandara SIM pada waktu yang ditetapkan tersebut.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara, menunda sementara penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar saat hari pertama Lebaran Idul Adha 1440 H, mulai pukul 07.25- 11.00 WIB.
Hal itu dilakukan menjawab imbauan dari Bupati Aceh Besar, tentang penghentian penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara SIM.
"Insya Allah sudah ada persetujuan dari Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan sebagai perwakilan Dirjen Perhubungan Udara," kata General Manager PT Angkasa Pura II, Yos Sugiono kepada Serambinews.com, Kamis (8/8/2019).
Dikatakan, apabila untuk keberangkatan dari Bandara SIM tidak ada penerbangan dari batas waktu yang ditetapkan itu.
Sebab Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air masih bisa terbang dari Bandara SIM.
"Kalau Lion Air pukul 06.00 WIB bisa terbang, Garuda Indonesia juga bisa terbang pukul 07.00 WIB," sebutnya.
Baca: Larang Terbang Pesawat Hari Raya, Bupati: Ada Petugas 8 Tahun Puasa tak Bisa Shalat Ied Urus Bandara
Baca: VIDEO - Seperti Nyepi di Bali, Bupati Aceh Besar Imbau Hentikan Aktivitas Bandara Saat Lebaran
Baca: Penerbangan Hari Raya Dihentikan, Bupati Blak-blakan: Jangan Anggap Saya Kurang Kerjaan
Dikatakan Yos, ada tiga maskapai penerbangan yang menunda kedatangannya ke Bandara SIM pada waktu yang ditetapkan tersebut.
Yaitu, Air Asia yang menurut jadwal tiba pukul 07.20 WIB dari Kualalumpur, Citilink menurut jadwal tiba pukul 09.00 WIB dari Kualanamu, dan Firefly dari Penang menurut jadwal sampai pukul 09.40 WIB.
"Mulai pukul 11.00 WIB nanti baru bisa mendarat lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan imbauan tentang penghentian penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Baca: Tiga Rumah Terbakar Saat tak Ada Pemiliknya, 19 Jiwa Harus Mengungsi
Baca: Ayah Siswi Sakit Perut karena tak Ada Beras Menangis Saat Terima Bantuan
Baca: Peringatan 74 Tahun Bom Hiroshima Nagasaki, Saat Ditanya Tentang Bom Atom, Ini Jawaban Warga Jepang
Imbauan di atas kop surat Bupati Aceh Besar Nomor 451/ /2019 Tanggal 24 Juli 2019/21 Dzulqaidah 1440 H tersebut, ditujukan kepada General Manager PT Angkasa Pura II.
Pada poin pertama surat Bupati Aceh Besar tentang larangan maskapai penerbangan beroperasi pada Idul Fitri dan Idul Adha disandarkan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Darah Istimewa Aceh.
Berikutnya sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu, untuk mendukung visi dan misi Bupati Aceh Besar untuk terwujudnya Aceh Besar yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai syariat Islam.(*)