Berita Pidie
Panwaslih Pidie belum Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Pemilu, Simak Pendapat Saksi Ahli
Sidang sengketa proses pemilu digelar setelah caleg PDA, Tgk Abdul Manan, dicoret dari penetapan 40 caleg terpilih DPRK Pidie hasil pemilu 2019.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Makanya, berdasarkan surat tersebut anggota FKUB tidak harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai caleg," tegas Umar Mahdi.
Ia menegaskan, penyelenggara pemilu di bawah KPU tidak diperkenankan melakukan penafsiran hukum selain apa yang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.
" Artinya tidak ada kewenangan melakukan konstruksi hukum baru," pungkasnya.
Untuk diketahui, Umar Mahdi dihadirkan dalam sidang sengketa proses pemilu sebagai saksi ahli. (*)
VIDEO - Puluhan Guru TK Dilatih Membuat Alat Peraga Edukatif Islami dalam Mengajar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/panwaslih-pidie-gelar-sidang-sengketa-pemilu.jpg)