Berita Pidie
Panwaslih Pidie belum Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Pemilu, Simak Pendapat Saksi Ahli
Sidang sengketa proses pemilu digelar setelah caleg PDA, Tgk Abdul Manan, dicoret dari penetapan 40 caleg terpilih DPRK Pidie hasil pemilu 2019.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Sidang sengketa proses pemilu digelar setelah caleg PDA, Tgk Abdul Manan, dicoret dari penetapan 40 caleg terpilih DPRK Pidie hasil pemilu 2019, yang telah dilaksanakan KIP Pidie.
Laporan Muhammad Nazar | PIDIE
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasli) Pidie, belum menentukan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa proses pemilu.
Sidang sengketa proses pemilu digelar setelah caleg PDA, Tgk Abdul Manan, dicoret dari penetapan 40 caleg terpilih DPRK Pidie hasil pemilu 2019, yang telah dilaksanakan KIP Pidie.
Tgk Abdul Manan dicoret karena yang bersangkutan menerima honor dari pemerintah, sebagai anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kesbangpol Pidie.
Tgk Abdul Manan dinilai KIP tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih, karena tidak mengundurkan diri dari FKUB.
Baca: VIDEO - Pemusnahan Barang Bukti, Termasuk Puluhan Amunisi, Rokok Ilegal, Sabu hingga Ganja
Saat ini, publik menantikan putusan hasil sengketa proses pemilu untuk menentukan nasib Tgk Abdul Manan.
"Untuk jadwal pembacaan putusan, kita belum menentukan kepastiannya. Sebab, Panwaslih harus mengkaji lebih dahulu terhadap hasil sidang sengketa proses pemilu," kata Ketua Panwaslih Pidie, Junaidi SH, Kamis (8/8/2019).
Disebutkan, Panwaslih Pidie harus membacakan putusan sidang sengketa proses pemilu di bawah tanggal 12 Agustus 2019.
Artinya masih ada waktu sekitar lima hari lagi untuk melakukan pengkajian lebih mendalam, terhadap hasil proses sidang sengketa pemilu.
"Jika jadwal sudah pasti kita akan kirim undangan ke wartawan. Jadi tidak perlu ditulis karena jadwal belum ditentukan," jelasnya.
Baca: Kabut Asap dari Aceh Barat Sampai ke Aceh Utara, Ini Penjelasan BMKG
Umar Mahdi SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (8/8/2019) menjelaskan, berdasarkan surat KPU Nomor : 748/PL.01.4-SD/06 KPU/VII/2018 Jakarta, tanggal 25 Juli 2018.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU-RI, Arief Budiman.
Bahwa isi surat tersebut ditujukan kepada caleg dan calon kepala daerah untuk mengundurkan diri jika bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan badan lainnya yang gajinya bersumber dari pemerintah.
KPU berpedoman pada ketentuan Pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat (1) huruf k undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/panwaslih-pidie-gelar-sidang-sengketa-pemilu.jpg)