Berita Foto
FOTO - FOTO: Menyantap Durian Usai Bebas Dari Vonis Mati
Ketiganya mengaku mencicipi durian untuk pertama kali setelah 23 tahun berada dalam penjara di Malaysia
Penulis: M Anshar | Editor: m anshar
Menyantap Durian Usai Bebas dari Vonis Mati
LAPORAN: M ANSHAR
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga warga Aceh yang sempat divonis hukuman mati karena menjual ganja, akhirnya mendapat pengampunan dari Kerajaan Malaysia. Sehingga ketiganya dibebaskan bulan lalu.
Mereka adalah Sulaiman bin Ismail, asal Meunasah Lueng, Kecamatan Jeunieb, Bireuen
Bustaman bin Bukhari asal Desa Lueng Baro, Kecamatan Samalanga Bireuen, dan Tarmizi bin Yacob asal Gampong Ceurucok Barat, Kecamatan Samalanga, Bireuen.
Baca: Tiga Nelayan Aceh Timur yang Terdampar di Malaysia Dipulangkan Besok
Baca: VIDEO - Unjukrasa Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Aceh Jaya
Dua dari tiga orang ditangkap pada tahun 1996 dan satu orang lainnya pada 2004.
Setelah 23 tahun di penjara, mereka langsung menyantap durian di Simpang BPKP Banda Aceh ditemani Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri sesaat setelah tiba di Aceh melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (8/8/2019). sore
Baca: TKI asal Aceh Utara Meninggal di Malaysia, Keluarga Panik Langsung Hubungi Haji Uma
Baca: Pemerintah Aceh Siap Fasilitasi Pemulangan TKW Korban Penganiayaan di Malaysia
Ketiganya mengaku mencicipi durian untuk pertama kali setelah 23 tahun berada dalam penjara di Malaysia. (*)
Baca: Heboh Video Viral Penghadangan Bus Turis Malaysia, DPD HPI Minta Maaf
Baca: BREAKING NEWS - MK Kabulkan Sebagian Gugatan PNA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/durian2.jpg)