Sidang Sengketa Pemilu 2019
BREAKING NEWS - MK Kabulkan Sebagian Gugatan PNA
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusannya terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan PNA.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusannya terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Dalam putusannya, hakim MK mengabulkan sebagian gugatan PNA yang memperkarakan hasil perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) 6, Aceh Timur, untuk pemilihan DPRA.
Di dalam putusan Nomor 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/ 2019 MK menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebahagian.
“Menyatakan batal keputusan KPU RI sepanjang suara PNA di Kecamatan Peureulak Timur dan memerintahkan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur,” baca ketua MK Anwar Usman, Kamis (8/8/2019).
Baca: Ini Rekap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Aceh 2019
Baca: Menyusul Putusan MK, PDI Perjuangan Amankan Posisi Ketua DPRK Aceh Tengah
Baca: Menyusul Putusan MK, KIP Aceh belum Bisa Tetapkan Perolehan Kursi DPRA
Baca: MK Perintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang di Peureulak Timur
Selanjutnya, MK memerintahkan Bawaslu, Panwaslih dan pihak kepolisian untuk mengawal jalannya penghitungan surat suara di tingkat Kecamatan Peureulak Timur.
Atas Putusan tersebut Kuasa Hukum PNA, Muhammad Reza Maulana SH mengapresiasi putusan MK yang telah dengan cukup adil dan bijaksana menerbitkan putusan tersebut.
“Proses selanjutnya dan sebagaimana perintah mahkamah, akan terus kami kawal agar suara PNA tidak lagi di ubah-ubah berdasarkan hasil yang sebenarnya,” ujarnya. (*)