Dalam Waktu Dekat, Penjual Bensin Eceran Terancam 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 30 Miliar
Dalam aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001, dijelaskan bawa siapapun orangnya tidak diperbolehkan untuk membeli BBM dan dijual kembali.
Waktu Dekat, Penjual Bensin Eceran Terancam 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 30 Miliar
SERAMBINEWS - Dalam waktu dekat, penjual bensin eceran agaknya harus mulai lebih waspada.
Penjual bensin eceran baiknya memikirkan lagi apakah usaha ini harus terus dijalankan atau tidak.
Pasalnya, pemerintah kini mulai memberikan aturan tegas pada penjual bensin eceran.
Hal ini didasarkan pada aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang migas.
Melansir berita dari Tribunmanado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol mulai menegaskan soal aturan ini.
Dalam aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001, dijelaskan bawa siapapun orangnya tidak diperbolehkan untuk membeli BBM dan dijual kembali.
Baca: Nana Hafizah, Wakili Aceh ke Ajang Pemilihan Putri Pariwisata Indonesia 2019
Baca: Hengkang dari NOAH, Begini Ucapan Terakhir Uki yang Menyentuh
Baca: Farhat Abbas Tunjukkan Isi WA yang Diduga Milik Hotman Paris, Ada Bagian Minta Foto Seksi Rierie
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.
Dengan kata lain, masyarakat dilarang untuk membeli BBM di tempat lain selain di SPBU.
Dan juga dilarang menjual kembali BBM yang dibeli dari SPBU karena termasuk pelanggaran.
Akibat yang bisa diterima jika masyarakat tetap nekat adalah denda Rp 30 Miliar dan penjara selama 3 tahun.
Tentu hal ini harus diwaspadai para penjual bensin eceran.
Ini karena hukuman yang akan diberikan pihak berwajib termasuk berat dan bisa mengganggu usaha.
Karenanya, alangkah lebih baik untuk mengikuti aturan yang telah diberikan oleh pemerintah.
Namun bukan berarti semua pembelian dengan jerigen dilarang.
Melansir GridHot, pembelian dengan jerigen tetap bisa dilayani asalkan untuk kepentingan masyarakat seperti pertanian atau industri rumahan.
(*)
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Waspada, Penjual Bensin Eceran Terancam 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 30 Miliar Jika Masih Nekat Jual BBM