Narkoba

Sat Narkoba Polres Pidie Ringkus Dua Pemuda, Satu Masuk Daftar Buronan

Berselang tiga jam, polisi menangkap Kafrawi (32) warga Gampong Lheue Barat, Kecamatan Jeunib, Bireuen.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, mengamankan Kafrawi (32) warga Gampong Lheue Barat, Kecamatan Jeunib, Bireuen, Jumat (9/8/2019). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sat Narkoba Polres Pidie meringkus dua pemuda dengan waktu berbeda di Pidie.

Polisi awalnya menangkap Reza Fahmi (23) di rumahnya di Gampong Sukon Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 124 gram, diduga disembunyikan dalam beras.

Berselang tiga jam, polisi menangkap Kafrawi (32) warga Gampong Lheue Barat, Kecamatan Jeunib, Bireuen.

Kafrawi diciduk di Gampong Sukon.

Polisi mengamankan sabu dari Kafrawi 709 gram atau 10 bungkus.

Baca: Bantuan Korban Kebakaran Bulusema Terus Mengalir, Kali Ini Giliran Alumni SMP, MTs dan SMA Singkil

Baca: Saat Bagikan Hewan Kurban, Toke Seuem Sebut Daging Ini Milik Orang Miskin

Baca: Idul Adha 1440 H - Ini 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

"Hasil pengembangan, Kafrawi membeli sabu dari Siman (35) nelayan warga Gampong Meunasah Tunong, Kecamatan Jeunieb, Bireuen," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla, kepada Serambinews.com, Sabtu (10/8/2019).

Ia menyebutkan, Kafrawi memperoleh sabu dari Siman seberat 1 kilo sekitar Juni 2019.
Namun, Kafrawi telah berhasil menjual barang haram tersebut 300 gram.

Kini, sisanya telah diamankan petugas setelah Kafrawi diciduk polisi.

"Siman telah kita masukkan dalam daftar pencaharian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pidie," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved