Istri Bunuh Suami
Istri Pedagang Es Campur yang Divonis Penjara 20 Tahun Kangen Dua Anaknya, tak Bertemu Sejak Ditahan
Jamaliah divonis penjara 20 tahun dalam kasus tersebut. Sedangkan selingkuhannya, Musliadi divonis dengan penjara seumur hidup.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara terhadap Jamaliah (31), ibu dua anak yang terlibat pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jazuli bin Ismail (34), pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam, Matangkuli, Aceh Utara, saat ini menunggu inkrach (berkekuatan hukum tetap).
Jamaliah divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. Sedangkan selingkuhannya, Musliadi alias Adi (26) warga Desa Matang Manyam, Baktiya, Aceh Utara, divonis dengan penjara seumur hidup dalam sidang pamungkas, Rabu (7/8/2019) sore.
Sesuai ketentuan KUHAP, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan tersebut atau banding, sejak putusan itu dibacakan.
Jamaliah mulai ditahan setelah ditangkap polisi di Peunayong, Banda Aceh, pada Selasa (22/1/2019) pukul 22.00 WIB.
Sedangkan Adi ditangkap di Kelurahan Bagan Deli, Sumatera Utara, pada Selasa (22/1/2019) pukul 14.00 WIB.
Keduanya sudah menjalani penahanan sekitar enam bulan, untuk menjalani proses hukum.
Sejak penahanan itu, Jamaliah tak bisa bertemu lagi dengan dua anaknya yang masih kecil.
Kini keduanya anaknya tersebut dirawat ibu mertuanya.
Ia pun sering menangis sendiri bila teringat dengan dua anaknya. Apalagi sebelum kejadian pembunuhan tersebut, dua anaknya itu tinggal bersama terdakwa.
“Jamaliah mengaku tidak peduli lagi dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, dia ingin bertemu anaknya,” ujar Taufik M Noer SH, pengacara Jamaliah kepada Serambinews.com, Senin (12/2019).
Baca: Penjual Es Campur Tewas Digorok
Baca: Dituntut Mati, Dua Terdakwa Pembunuh Pedagang Es Campur di Aceh Utara Ini Hadapi Vonis Hakim
Baca: VIDEO - Pembunuh Pedagang Es Campur Divonis Seumur Hidup, Istri Korban Dapat 20 Tahun Penjara
Disebutkan, permintaan itu disampaikan Jamaliah sejak dia ditahan polisi. Kemudian disampaikan lagi saat pelimpahan dari jaksa ke pengadilan, dan saat sidang pembacaan putusan, ia kembali meminta dipertemukan dengan anaknya.
“Memang sudah berulangkali disampaikan. Dia menangis kemarin karena tak sanggup lagi mengikuti proses sidang, dan hanya ingin bertemu dengan anaknya,” ujar Taufik M Noer.
Diberitakan sebelumnya, Jazuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, Sabtu (15/9/2018) pukul 02.30 WIB, di tempat tidur kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur di kamar lain saat menidurkan anaknya.