Kasus Pelecehan Seksual
Prof Syahrizal: Penerapan Qanun untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Sudah Tepat
Prof Dr Syahrizal Abbas MA, menilai kesimpulan dari jaksa kalau penerapan hukum melalui qanun terhadap kasus tersebut sudah tepat.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memastikan kalau proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pimpinan Pesantren An dan seorang guru mengaji menggunakan qanun yang memang khusus berlaku di Aceh.
Hal ini sesuai dengan hasil ekspos yang digelar di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) di Banda Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA, menilai kesimpulan dari jaksa kalau penerapan hukum melalui qanun terhadap kasus tersebut (bukan Undang-undang Perlindungan Anak) sudah tepat.
Dijelaskan, dasarnya qanun disusun untuk melindungi setiap orang, terutama umat muslim di Aceh.
Norma-norma yang disusun ada 10 pidana, seperti pidana zina, pemerkosaan, maisir, pelecehan seks terhadap anak, dan lain sebagainya.
Jadi, ketika qanun diberlakukan dan ada orang yang melalukan pelanggaran, maka aturan-aturan dalam qanun tersebut harus diterapkan secara sempurna tanpa diskrimininasi.
Sehingga dipastikan akan memberi efek jera pada pelaku, karena dalam penerapan dalam qanun, selain ada sanksi pidana juga ada sanksi sosial.
"Contoh dalam kasus ini, merupakan seorang oknum pimpinan pesantren. Mungkin dengan dicambuk di depan umum akan memberikan sanksi sosial yang luar biasa dari pada hukuman penjara," katanya.
Jadi dipastikannya dengan penerapan qanun akan memberikan efek jera pada pihak yang melanggar, sehingga akan mencegah pihak yang melanggar tersebut untuk mengulangi lagi perbuatannya.
"Disamping juga dalam qanun diatur tentang perlindungan hingga rehabilitasi pada korban. Bukan hanya rehabilitasi materil saja, tapi juga mentalnya," papar Prof Syarizal.
Disebutkan juga, dalam qanun diatur hukuman dalam tiga bentuk, berupa cambuk di depan umum, penjara, ataupun membayar denda.
Namun dalam memutuskan seorang terdakwa nantinya dihukum dengan apa, tergantung dari keputusan hakim.
Tentunya dengan pertimbangan kondisi korban, terdakwa, dan juga masyarakat.
"Contoh, yang menjadi terdakwa adalah orang kaya, tentunya tidak pantas diberikan hukuman pembayaran denda," jelasnya.
Intinya, dia memastikan kalau penerapan qanun dalam perkara dugaan pelecehan seksual di Pasantren An sudah tepat seperti dilakukan pihak kejaksaan.
Baca: Diproses dengan Qanun, Tersangka Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan Penjara
Baca: Jaksa Telah Ekspos Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Pesantren di Kejati Aceh, Ini Hasilnya
Baca: VIDEO - Unjukrasa Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Aceh Jaya
Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan pesantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, pesantren An pun kini pindah tempat dari sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktifitas belajar mengajar di pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada akhir Juli 2019 lalu telah menyerahkan kedua berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diteliti.
Dalam perjalanan proses teliti berkas,jaksa pun memastikan penerapan hukum dalam kasus ini akan dilakukan dengan qanun.(*)
Baca: KKB Lekagak Paling Berbahaya di Segitiga Hitam Papua, Briptu Heidar Dijebak dan Meninggal Ditembak
Baca: Dua Pekan tak Terungkap, Asnawi Minta Pengusutan Kasus Rumahnya Terbakar Diambil Alih Polda Aceh
Baca: Jelang Menikah dengan Cut Meyriska 17 Agustus 2019, Foto Roger Danuarta dan Diana Pungky Beredar