Sengketa Pileg
Sah! Caleg Golkar, Kasumi Sulaiman Depak Rekannya Amri dari Perolehan Kursi DPRK Banda Aceh
Berdasarkan putusan MK, perubahan hanya terjadi pada perolehan suara antar calon legislatif (caleg) Partai Golkar di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng,
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melakukan rekapitulasi perolehan suara sah calon anggota DPRK terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan yang diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 itu berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (13/8/2019).
Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady bersama komisioner.
Berdasarkan putusan MK, perubahan hanya terjadi pada perolehan suara antar calon legislatif (caleg) Partai Golkar di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng, yaitu Hj Kasumi Sulaiman, caleg nomor urut 6 dengan Maulidawati, caleg nomor urut 7.
Perubahan perolehan suara sah caleg Partai Golkar itu terjadi setelah Kasumi menggugat ke MK.
Baca: Pria Misterius Ini Titip Baju Monja di Loket Bus, Polisi Datang, Saat Dibuka Ternyata Ini Isinya
Baca: Pelaku Penembakan Yunus Ditangkap, Sembunyi di Rumah Mertuanya
Baca: Diproses dengan Qanun, Tersangka Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan Penjara
Sedangkan perolehan suara dari partai lain tidak mengalami perubahan.
Hasil putusan MK, perolehan suara sah Kasumi berubah menjadi 492 dari sebelumnya 488 atau bertambah empat suara.
Sedangkan suara sah Maulidawati menjadi 23 suara dari sebelumnya 27 suara atau berkurang empat suara.
Perubahan itu, membuat Kasumi menjadi peraih suara
terbanyak di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng.
Sedangkan perolehan suara sah Partai Golkar di dapil 3 tidak mengalami perubahan yaitu 2.329 suara.
Sebelumnya, suara terbanyak di dapil 3 diraih oleh Amri yang juga Caleg Golkar, dengan 491 suara yang membuat dirinya mendapat satu kursi DPRK.
Tapi setelah putusan MK, perolehan kursi tersebut beralih ke Kasumi Sulaiman.
"Karena gugatan Kasumi sudah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka hasil rekapitulasi kita perbaharui sesuai dengan putusan MK," kata Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady.(*)