Berita Aceh Utara

Warga Diimbau Ambil KTP Elektronik di Disdukcapil Aceh Utara, Jumlahnya Capai 15 Ribu Lembar Lebih

Jumlah e-KTP di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara mencapai 15 ribu yang belum diambil pemiliknya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Warga sedang melakukan perekaman e-KTP di Disducapil Lhokseumawe, Selasa (7/8/2019). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jumlah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara mencapai 15 ribu yang belum diambil pemiliknya. KTP tersebut hasil perekaman tahun 2016, 2017 dan 2018.

“Awalnya jumlah KTP tersebut mencapai 20 ribu lembar e-KTP tersebut, tapi sebagiannya sudah mengambilnya langsung ke dinas, tidak capai setengah yang diambil,” ujar Kepala Disdukcapil Uceh Utara Muhammad Zulfhadli didampingi Kasi Identitas Penduduk M Yusuf, kepada Serambinews.com, Selasa (13/8/2019).

Diperkirakan jumlah e-KTP yang masih berada di dinas mencapai 15 ribu lebih. KTP tersebut hasil perekaman dalam tiga tahun terakhir, yaitu 2016, 2017 dan 2019.

“KTP tersebut kita bawa pulang dari Jakarta ke kantor pada Maret lalu, artinya sudah lima bulan belum diambil sebagian besar pemiliknya,” ujar Kepala Disdukcapil.

Disebutkan, dalam beberapa kali sosialisasi sudah menyampaikan kepada warga melalui pihak kecamatan untuk segera mengambilnya ke kantor.

Dalam beberapa kali pertemuan juga sudah menyampaikan hal serupa.

Baca: Disdukcapil Lhokseumawe Butuh 3.600 Lembar Blangko E-KTP Tiap Bulan, Ini Sebabnya

Baca: Hati-hati Serahkan Foto Copy KTP Saat Transaksi Online, Bisa-bisa Seperti Dialami Pemuda Pidie Ini

Baca: VIDEO - Blangko E-KTP Kosong, Warga Diberikan Surat Keterangan Berukuran Kertas HVS

“KTP sudah kami pisahkan sesuai dengan nama desa dan kecamatan masing-masing,” katanya.

Hal itu dilakukan memudahkan mencari KTP tersebut ketika ada warga yang hendak mengambilnya.

“Kita tidak berani menitip KTP tersebut jika bukan kepada keuchik atau camat, karena khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada warga yang pernah merekam e-KTP pada tahun 2016, 2017 dan 2018 dan belum mengambilnya supaya egera mengambil ke dinas sesuai dengan jam kerja.

“Setiap hari kita melayani warga, yang mengambil KTP dan pelayanan administrasi lainnya,” pungkas Kepala Disdukcapil Aceh Utara. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved