Pakai Uang Pungli dari Murid Untuk Beli Foto Jokowi dan Fasilitas Kelas, 2 Kepsek SMA Dicopot
Dalam dua kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal dan belum melibatkan aparat penegak hukum.
Pakai Uang Pungli dari Murid Untuk Beli Foto Jokowi dan Fasilitas Kelas, 2 Kepsek SMA Dicopot
Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
SERAMBINEWS.COM – Seharusnya Fasilitas sekolah untuk pembelajaran dipenuhi oleh pihak komite sekolah.
Apabila dana memang benar-benar dirasakan kekurangan untuk membelinya, barulah Pihak orang tua siswa dan juga siswa bisa diberikan tarikan biaya.
Belakangan ini kesalahan seorang kepala sekolah dalam menarik biaya fasilitas sekolah menyebabkan dirinya dicopot jabatan.
Melansir dari Kompas.com (14/8/2019), dua kepala sekolah di SMAN 1 dan SMAN 5 Makassar dicopot dari jabatannya karena melanggar aturan penerimaan siswa prestasi dan membebankan kelengkapan sekolah kepada para siswa.
Kepsek SMAN 1 Makassar tertangkap basah melakukan pelanggaran tidak memasukkan data siswa berprestasi dalam sistem online.
Baca: Terkait Kasus Dugaan Pembakaran Kantor PWI Agara, Kapolres: Belum Ada Laporan ke Polisi
Baca: Yusuf Korban LDR Bersedia Dikenalkan dengan Kakak Sepupu Intan, Berubah Pikiran karena Hal Ini
Baca: Truk Brimob Tabrakan Dengan Avanza, Sopir dan Penumpang Sedang Mabuk, 8 Anggota Brimob Cedera
Baca: Kerbau Mati Mendadak, Sekda Aceh Singkil Minta Dinas Peternakan Bertindak Cepat
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat serta temuan bukti-bukti pelanggaran oleh koordinator pengawas sekolah.
Ganti Profesi dari Atlet ke Wanita Penghibur, Dibikin Tergiur dengan Disodori Rp 28 Juta Sekali Tampil
Sedangkan Kepsek SMAN 5 Makassar melakukan pelanggaran dengan membebankan kelengkapan ruang belajar (kelas) kepada para siswa berupa pembelian sapu, kipas angin, jam dinding, replika banser merah putih, hingga foto Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pencopotan dua kepala sekolah itu sebagai bentuk komitmen dalam mencegah tindak pungutan liar, dan aktivitas yang tak disiplin di sekolah.
“Jadi kedua kasus ini ada yang ditemukan langsung oleh tim kordinator sekolah dan ada yang diterima laporan dari masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Baca: Pamer dengan Unggah Video Bersama 5 Istri di Mobil, Pria Ini Justru Harus Berurusan dengan Polisi
Baca: Kisah Tragis Brigadir Hedar, Tugas Menyamar Berujung Maut di Tangan KKB Papua, Ayah Sebut Dijebak
Keduanya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Dalam dua kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal dan belum melibatkan aparat penegak hukum.
Jika terbukti bersalah, Dinas Pendidikan Sulsel akan memberikan nota kepada gubenur terkait sanksi yang akan diberikan.