Kebakaran Hutan
Tim Gabungan Karhutla di Aceh Barat Keluarkan Rekomendasi Cabut Status Siaga Darurat Bencana Asap
Rekomendasi menyarankan perlunya dicabut status siaga bencana darurat asap akibat karhutla dengan pertimbangan titik api 100 persen sudah padam dan ti
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim gabungan di Aceh Barat mengeluarkan surat rekomendasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kabupaten itu.
Rekomendasi tersebut berisi menyarankan status siaga darurat asap dicabut.
Tim mengadakan rapat evaluasi dengan sejumlah lembaga di BPBD Aceh Barat, Selasa (13/8/2019) sore hingga malam.
Rekomendasi diteken 14 orang dari berbagai komponen serta diteruskan kepada pejabat terkait di Aceh Barat.
Rekomendasi menyarankan perlunya dicabut status siaga bencana darurat asap akibat karhutla dengan pertimbangan titik api 100 persen sudah padam dan tidak ada lagi keluhan masyarakat.
Tim juga mengusulkan pembentukan masyarakat peduli api di tujuh kecamatan.
Surat tersebut diteken Letkol Kav Nurul Diyanto (Dandim 0105), AKBP Raden Bobby Aria Prakasa (kapolres), Mirsal (asisten I Pemkab), Dharmawan (sekretaris BPBD), Syarifah Junaidah (Kadiskes), Mustafa Kamal (Dinsos), Irsadi Aristora (RAPI), Amril Nuthihar (Kabag Humas), Yoga Almaruf (BMKG), Mahyudi Effendi (Basarnas), Toni Ardi (operator helikopter BNPB), Lettu Gani Hartono (Danden AU), Darus dan (Kasi Teknik Operasi Bandara CND) dan Erna Syahrul Ramadhan (Bandara CND).
“Rekomendasi ini hasil rapat semua pihak,” kata Kepala BPBA, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Rabu (14/8/2019).
Baca: Aksi Heroik Kakek dan Nenek Buat Kocar-kacir Perampok Bersenjata, Hanya Gunakan Sandal dan Kursi
Baca: Polisi Kawal Ketat Pelantikan Anggota DPRK Aceh Jaya, Undangan Diperiksa Pakai Metal Detektor
Baca: Pembunuhan Gadis dalam Karung, Ini 5 Faktanya: Dibunuh Lima Teman Dekat hingga Kecurigaan sang Ayah
Seperti diketahui, Aceh Barat telah ditetapkan siaga darurat bencana asap dampak karhutla melalui Keputusan Bupati Nomor 550/2019 tertanggal 5 Agustus hingga 31 Oktober 2019.(*)