Vonis Jadi 8 Tahun, Irwandi Akan Lawan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung

"Setiap usaha yang akan ditempuh tentunya kita berangkat pada keyakinan bahwa usaha tersebut akan berhasil,"

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Kuasa Hukum Sayuti, SH, MH dan terdakwa Irwandi Yusuf di Gedung Tipikor 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memvonis gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Putusan ini jadi lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, dan denda 300 juta.

Sepertinya Irwandi Yusuf tak akan diam dengan vonis itu.

Tgk Agam, sapaan akrap Irwandi, akan melawan dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Ban Meletus, Mobil CRV Masuk ke Pekarangan Rumah Warga di Gampong Blang Asan Sigli

Hal itu disampaikan oleh pengacara Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, kepada Serambinews.com, Rabu (14/8/2019).

"Akan menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," kata Sayuti.

Ditanya Serambinews.com, apakah yakin upaya itu akan berhasil?

"Setiap usaha yang akan ditempuh tentunya kita berangkat pada keyakinan bahwa usaha tersebut akan berhasil," ujarnya.

Baca: Kisah Tragis Brigadir Hedar, Tugas Menyamar Berujung Maut di Tangan KKB Papua, Ayah Sebut Dijebak

Terkait putusan itu, pihaknya belum menerima pemberitahuan dan salinan putusan vonis.

"Kami baca di berita ya begitu, tapi kami belum menerima rilis pemberitahuan dari pengadilan," kata Sayuti.

Bahkan, kata Sayuti, Irwandi Yusuf sendiri belum mengetahui hal itu.

"Sepertinya belum, nanti jam tiga saya akan besuk beliau dan akan menyampaikan perihal ini," kata Sayuti. 

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur nonaktif  Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Baca: Pelaku Pembunuh Gadis dalam Karung Ternyata Teman Korban, Salah Satunya Bahkan Ikut Nonton Olah TKP

Baca: Lima Tim Berpeluang Juara Paruh Musim Liga 2 Wilayah Barat

Baca: Pembunuhan Gadis dalam Karung, Ini 5 Faktanya: Dibunuh Lima Teman Dekat hingga Kecurigaan sang Ayah

Baca: BREAKING NEWS - Polisi Bekuk Pembunuh Remaja yang Mayatnya Mengapung di Irigasi Surien

Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah  menjalani hukuman pokok, dan denda 300 juta.

Putusan banding itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian antara lain isi website MA.

Baca: Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara

Website MA menginformasikan, majelis hakim yang menangani perkara banding Irwandi Yusuf itu adalah  Hakim Ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.

Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama - secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Baca: Ditanduk Hewan Kurban, Seorang Warga Simeulue Mendapat 17 Jahitan

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan divonis kepada Irwandi dengan hukuman  7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

 Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.

Atas putusan ini, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan banding.(*)

Baca: Prediksi Starting Line-up Liverpool vs Chelsea, Juara Liga Champions vs Juara Liga Europa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved