Peringatan Hari Damai Aceh
5.000 Ha Tanah Diusul untuk Korban Konflik, BPN: Saat Ini Sedang Proses Aceh Utara dan Aceh Timur
Ada sekitar 5.000 ha tanah yang diusulkan untuk eks kombatan dan tapol/napol, serta masyarakat korban konflik di Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
5.000 Ha Tanah Diusul untuk Korban Konflik, BPN: Saat Ini Sedang Proses Aceh Utara dan Aceh Timur
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Saiful SP MH, mengungkapkan ada sekitar 5.000 ha tanah yang diusulkan untuk eks kombatan dan tapol/napol, serta masyarakat korban konflik di Aceh.
Hal itu diungkapkannya kepada Serambinews.com, di sela acara peringatan Hari Damai Aceh ke-14 tahun yang berlangsung di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Kamis (15/8/2019).
Dalam acara itu juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah pertanian secara simbolis kepada lima eks kombatan asal Pidie Jaya (Pijay) yang dilakukan langsung oleh Saiful.
Badan Reintegrasi Aceh (BRA) mulai tahun ini memang akan membagikan lahan untuk eks kombatan dan tapol/napol, serta masyarakat korban konflik dengan luas 2 hektare (ha) per orang. Pembagian tahap pertama diberikan untuk 100 eks GAM dari Pidie Jaya (Pijay).
Terkait pembagian tanah kepada korban konflik ini, Saiful menjelaskan jika 100 sertifikat yang diserahkan itu merupakan pembagian tahap pertama.
Korban Konflik Dapat Tanah, Setelah 14 Tahun MoU Helsinki Ditandatangani
Peringatan Perdamaian Aceh Pada 15 Agustus, BRA akan Bagikan Sertifikat Tanah Untuk Eks Kombatan
Soal Lembaga Pertanahan, Intensifkan Melobi Pusat
"Ini baru di satu tempat, nanti akan ada di tempat-tempat lain dan sedang diproses. Termasuk di Aceh Utara dan Aceh Timur itu sedang kami proses (pengurusan sertifikat), kita targetkan sampai akhir tahun," ungkapnya.
Untuk luasnya, Saiful menyebutkan, seluruh Aceh sekitar 15 ribu ha tanah yang diusulkan untuk dikeluarkan sertifikat.
Dari total luas tanah tersebut, sekitar 5.000 ha tanah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota akan diperuntukkan bagi eks kombatan.
Saiful juga menjelaskan, tanah yang dikeluarkan sertifikat merupakan tanah-tanah yang berada dalam wilayah pengguna lain.
"Yang diberikan ini adalah sertifikat clear and clean dalam wilayah penggunaan lain, hutan itu bukan hutan lindung," ujarnya.
Artinya, hutan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat korban konflik dan eks kombatan.
Sementara itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan bahwa pemerintah sangat berkomitmen merealisasikan semua butir-butir MoU Helsinki, termasuk pembagian tanah kepada korban konflik.
Namun untuk mempercepat proses pembagian, masih terkendala dengan kewenangan.
Saat ini dia katakan, meski Dinas Pertanahan Aceh telah terbentuk sesuai dengan amanah Undang Undang Pemerintahan Aceh, tetapi baru sekitar 30 persen kewenangan pertanahan yang diberikan ke Aceh, sisanya masih di Kementerian Agraria.
“Kalau kewenangannya sudah penuh, baru bisa kita percepat (pembagian lahan),” kata Nova Iriansyah.
Berusaha Naikkan Bendera Bulan Bintang di DPRA, Lima Mahasiswa Diamankan Polisi
Dipukuli Saat Aksi Demo, Anggota DPRA Azhari Cagee Lapor ke Polda Aceh
Kronologi 3 Polisi Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa, 11 Mahasiswa Ditangkap
“Nah sekarang kewenangannya masih di Kementerian Agraria, tentu prosesnya di sana dan kita mengawal saja sambi berharap mudah-mudahan cepat dialihkan," ujar dia kepada Serambinews.com.
Menurut Nova, persoalan pertanahan sebenarnya masalah yang sangat teknis. Sebab sebelum dibagikan kepada korban konflik, harus dipastikan dulu bahwa tanah tersebut sudah terukur, harus dilakukan konsolidasi lahan, termasuk mendata kembali kawasan Hak Guna Usaha.
"Agar ketika diterbitkan sertifikat tidak ada masalah lagi. Memang itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi komitmennya kita berharap segera bisa dibagikan tanah untuk eks kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik," ungkap Plt Gubernur Aceh ini.(*)