Pemilu 2019
Dua Caleg Golkar Hanya Selisih 1 Suara, Amri Terima Putusan MK yang Menangkan Kasumi
Amri juga mengucapkan terimakasih kepada relawan dan pendukung yang telah memilihnya pada Pemilu 2019.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady bersama komisioner lainnya.
Berdasarkan putusan MK, perubahan hanya terjadi pada perolehan suara antarcalon legislatif (caleg) Partai Golkar di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng, yaitu Hj Kasumi Sulaiman, caleg nomor urut 6 dengan Maulidawati, caleg nomor urut 7.
Perubahan perolehan suara sah caleg Partai Golkar itu terjadi setelah Kasumi menggugat ke MK.
Kasumi menilai suaranya di TPS 3 Gampong Tibang yang berjumlah empat suara di ambil caleg lain sesama Partai Golkar.
Baca: Dicoret dari Caleg Terpilih DPRK Pidie, Tapi Menang Sengketa Pemilu, Begini Komentar Tgk Abdul Manaf
Setelah disidangkan di MK, gugatan Kasumi dikabulkan dan perolehan suaranya berubah menjadi 492 dari sebelumnya 488 suara atau bertambah empat suara.
Sedangkan suara sah Maulidawati menjadi 23 suara dari sebelumnya 27 suara atau berkurang empat suara.
Perubahan itu, membuat Kasumi menjadi peraih suara terbanyak di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng.
Sedangkan perolehan suara sah Partai Golkar di dapil 3 tidak mengalami perubahan yaitu 2.329 suara.
Sebelumnya, suara terbanyak di dapil 3 diraih oleh Amri yang juga caleg Golkar, dengan 491 suara yang membuat dirinya mendapat satu kursi DPRK.
Tapi setelah putusan MK, perolehan kursi tersebut beralih ke Kasumi Sulaiman.
Suara Kasumi dan Amri hanya beda satu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/amri-yusuf-caleg-partai-golkar.jpg)