14 Tahun Damai Aceh

Muhammad Nazar: Butir-butir MoU Helsinki yang belum Dilaksanakan Harus Dituntaskan

Muhammad Nazar menyampaikan hal itu dalam dialog memaknai perdamaian Aceh di Mes Aceh, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
zoom-inlihat foto Muhammad Nazar: Butir-butir MoU Helsinki yang belum Dilaksanakan Harus Dituntaskan
IST
MUHAMMAD NAZAR, Mantan Koordinator SIRA

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Tokoh sentral referendum Aceh yang juga mantan Wagub Aceh, Muhammad Nazar mengingatkan agar butir-butir MoU Helsinki yang belum dilaksanakan agar segera ditindaklanjuti untuk dilaksanakan.

Muhammad Nazar menyampaikan hal itu dalam dialog memaknai perdamaian Aceh di Mes Aceh, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Di antara Butir-butir MoU Helsinki yang belum dituntaskan, kata Muhammad Nazar, adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, bendera dan lambang, peradilan HAM, pelaksanaan hak-hak sipil dan politik sesuai konvenan internasional PBB.

"Terhadap butir-butir yang ternyata belum tertampung dalam UUPA, maka dimungkinkan UUPA diamandemen kembali, sekaligus memperbaiki hal-hal lain. Seperti pelaksanaan hak-hak sipil dan politik sesuai konvenan internasional PBB, itu belum masuk dalam UUPA," ujar Muhammad Nazar.

Muhammad Nazar juga menyampaikan, terhadap hal-hal yang belum dilaksanakan itu, merupakan tanggungjawab semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya DPRA dan DPRK.

Baca: Senator Fachrul Razi Minta Revisi UUPA, Sesuaikan dengan MoU Helsinki

Baca: Muhammad Nazar: Bendera Asli Aceh Alam Peudeung agar tak Ahistoris

Baca: Sofyan A Djalil: Damai Aceh tidak Dicapai dalam Satu Malam

Baca: Muhammad Nazar: Perdamaian Harus Dipelihara, Caranya Tetap Perhatikan Aceh

"Jadi yang melaksanakannya bukan hanya yang menandatangani dokumen MoU tersebut, melainkan semua pihak," sebut Muhammad Nazar.

Komisioner KKR Aceh, Muhammad Daud Beureuheh dalam dialog tersebut, menjelaskan KKR dibentuk untuk mengungkap kebenaran,merekomendasikan pembangunan hak hak korban yang belum ada haknya, mencapai rekonsiliasi dengan kearifan lokal.

"Ini dilakukan agar tidak ada lagi peristiwa serupa di masa depan," kata Daud Beureueh.

Disampaikan KKR Aceh sampai saat ini sudah Mengambil pernyataan dari 3040 saksi.

Daud menyampaikan pula, lembaga KKR sulit bergerak antara lain terkendala dengan anggaran yang masih belum mandiri di lembaga KKR.

'Teknis anggaran ada di rumah orang lain, sangat menghambat teknis pekerjaan KKR," demikian Daud Beureueh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved