HUT Ke 74 RI

Toke Seuem Larang Panjat Pinang Rayakan HUT Ke 74 Kemerdekaan RI, Karena Peninggalan Belanda

Pelarangan ini sesuai dengan Intruksi Wali Kota Langsa Nomor:450/2381/2019 tentang peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Repoblik Indonesia Tahun 2019.

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Foto surat Intruksi Wali Kota Langsa. 

2. Para Geuchik dalam Wilayah Pemerintah Kota Langsa

3.Para Pimpinan BUMN/BUMD

Untuk

KESATU : menghadirkan seluruh ASN/ Pegawai/ Karyawan bagi BUMN pada saat Upacara HUT RI Ke-74 Tahun 2019.

KEDUA : melakukan breefing (pengarahan) pada tanggal 15 Agustus 2019 kepada masing-masing ASN/ Pegawai di bawah pimpinannya untuk hadir tepat waktu dan mengambil posisi barisan yang benar pada saat sampai di tempat sebagai contoh kepada anak didik yang hadir dalam upacara.

KETIGA : Para Geuchik menggunakan pakaian dinas upacara

KEEMPAT : Tidak melaksanakan kegiatan Panjat Pinang di setiap Gampong dikarenakan secara historis merupakan peninggalan Kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

WALIKOTA LANGSA,

USMAN ABDULLAH, SE.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved