Berita Aceh Barat Daya

62 Napi Kelas III Blangpidie Terima Remisi HUT RI

62 orang penerima remisi yaitu terdari dari para napi pencurian, pembakaran, penganiayaan, kekerasan terhadap anak dibawah umur

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan bingkisan kepada salah satu napi yang mendapat remisi di LP Banda Aceh, Sabtu (17/8/2019). 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 62 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) mendapatkan remisi, Sabtu (17/8/2019).

Pemberian remisi terhadap para napi itu dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74.

SK pemberian remisi itu diserahkan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH kepada perwakilan para penerima remisi, Sabtu (17/8/2019) di lapangan Persada Blangpidie.

Baca: 4.176 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 16 Orang Langsung Bebas

Baca: Lomba Makan Kerupuk Warnai HUT Ke-74 RI di Nagan Raya

Baca: Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan

Remisi yang diberikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS/984.PK.01.01.02.Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum tahun 2019.

62 orang penghuni lapas itu, mendapatkan remisi masing-masing satu bulan hingga lima bulan.

"Kalau yang langsung bebas tidak ada, mungkin tiga hari kedepan ada," ujar kalapas III Blangpidie, Erwin Saleh Siregar SH saat dihubungi Serambinews.com.

62 orang penerima remisi yaitu terdari dari para napi pencurian, pembakaran, penganiayaan, kekerasan terhadap anak dibawah umur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved