Berita Aceh Barat Daya
62 Napi Kelas III Blangpidie Terima Remisi HUT RI
62 orang penerima remisi yaitu terdari dari para napi pencurian, pembakaran, penganiayaan, kekerasan terhadap anak dibawah umur
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 62 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) mendapatkan remisi, Sabtu (17/8/2019).
Pemberian remisi terhadap para napi itu dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74.
SK pemberian remisi itu diserahkan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH kepada perwakilan para penerima remisi, Sabtu (17/8/2019) di lapangan Persada Blangpidie.
Baca: 4.176 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 16 Orang Langsung Bebas
Baca: Lomba Makan Kerupuk Warnai HUT Ke-74 RI di Nagan Raya
Baca: Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan
Remisi yang diberikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS/984.PK.01.01.02.Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum tahun 2019.
62 orang penghuni lapas itu, mendapatkan remisi masing-masing satu bulan hingga lima bulan.
"Kalau yang langsung bebas tidak ada, mungkin tiga hari kedepan ada," ujar kalapas III Blangpidie, Erwin Saleh Siregar SH saat dihubungi Serambinews.com.
62 orang penerima remisi yaitu terdari dari para napi pencurian, pembakaran, penganiayaan, kekerasan terhadap anak dibawah umur. (*)