Berita Aceh Utara
Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan
Setelah Kapolres Aceh Utara menyetujuinya, sehingga pada akhir Juli 2019, Ramli dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pengamanan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Ramli terdakwa kasus sabu 70 kilo dan ekstasi 3 kilo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 2015.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019.
Dalam penelusuran lebih lanjut terungkap sabu dan ekstasi itu milik bandar besar bernama Ramli, napi asal Aceh yang ditahan di LP Tanjung Gusta, Medan. (*)