Breaking News

Sebut Bintang Bulan Bendera Separatis, Polda Juga Tegaskan Qanun Bendera Sudah Dibatalkan Mendagri

Pihak Kepolisian Daerah Aceh menyebutkan, bendera bintang bulan yang ingin dikibarkan oleh mahasiswa pada Kamis (15/8/2019) di halaman gedung...

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menggelar konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (18/8/2019). 

Sebut Bintang Bulan Bendera Separatis, Polda Juga Tegaskan Qanun Bendera Sudah Dibatalkan Mendagri

Laporan Subur Dani | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebutkan, bendera bintang bulan yang ingin dikibarkan oleh mahasiswa pada Kamis (15/8/2019) di halaman gedung DPRA adalah bendera separatis.

“Kita ketahui bendera bintang bulan itu sebenarnya pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI,” Kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (18/8/2019).

“Bendera itu adalah bendera separatis yang disebutkan secara eksplisit dan implisit dalam PP Nomor 77 tahun 2007,” tambah Ery.

Terkait Pemukulan Azhari Cagee, Polda Aceh Periksa 9 Saksi, 6 Diantaranya Personel Polisi

Akui Ada Pemukulan Terhadap Azhari Cagee, Polda Aceh Sampaikan Prihatin

Jarang Tampil, Farizal Dillah Resmi Dilepas Persiraja, Ini Alasan Pelatih Hendri Susilo

Lalu, Kombes Ery juga menjelaskan, bahwa Qanun Nomor 3 tahun 2013 yang digodok dan telah disahkan oleh DPRA beberapa waktu lalu telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

“Qanun bendera Aceh telah dilakukan pembatalan oleh Mendagri dalam surat dengan Nomor 188.34/2723/SJ yang ditujukan pada presiden RI,” kata Ery dalam konferensi pers tersebut.

Surat dimaksud Kombes Pol Ery adalah surat yang sempat heboh beberapa waktu lalu, surat itu dikeluarkan 26 Juli 2016 dan menyatakan membatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun surat itu sendiri baru muncul belum lama ini. Munculnya surat itu jadi tanda tanya banyak pihak, bahkan pihak DPRA dan Pemerintah Aceh menegaskan tidak pernah menerima surat tersebut.

PN dan MS Blangpidie Gelar HUT Mahkamah Agung, Ini Kegiatan yang Dilaksanakan

Puting Beliung Terjang Sungaimas, 25 Rumah Warga Rusak, Atap Copot, Pohon Bertumbangan

Peserta Berkostum Unik Meriahkan Karnaval di Lhokseumawe

Seperti diketahui, polemik bendera Aceh selama ini terus bergulir di Aceh. Saban tahun, isu bendera selalu santer dibicarakan.

Pihak DPRA yang telah mengesahkan qanun tersebut, ngotot agar bisa merealisasikannya, menggunakan lambang dan mengibarkan bendera.

Namun, bertahun-tahun sudah, qanun itu tak bisa dijalankan. Bahkan terkait hal ini, sempat terjadi cooling down beberapa kali antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, khususnya pihak legislatif.

Pihak Pemerintah Pusat bersikeras, bahwa bendera yang ditetapkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu tidak bisa dikibarkan karena itu merupakan bendera masa lampau yang pernah digunakan saat perjuangan GAM puluhan tahun lalu.

Hingga saat ini, persoalan bendera Aceh terus berpolemik, bahkan bisa disebut ini adalah puncak dari permasalahannya.

Selain beredar surat yang membatalkan qanunnya, juga terjadi aksi mahasiswa yang berakhir ricuh karena ingin mengibarkan bendera tersebut.

Untuk diketahui, salah satu perjanjian antara RI dengan GAM 14 tahun lalu di Helsinki, Aceh berhak mempunyai lambang dan bendera sendiri. (*)

BMU Serahkan Tiga Rumah Layak Huni Bagi Warga Miskin di Aceh Timur

Sah Jadi Suami Istri, Roger Danuarta Janji Bawa Cut Meyriska Masuk Surga, Sang Ayah Beri Ujian Ini

Kadis LHK : Disediakan Kantung Plastik Masyarakat Tetap Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved