Rabu, 6 Mei 2026

Kasus Darmili

Darmili Ganti Pengacara, Besok Sidang Perdana

Darmili mengganti pengacaranya dari Safaruddin kepada Zaini Djalil SH dari Kantor Advokat Zaini Djalil & Associates.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Mantan bupati Simeulue, Darmili ditahan oleh penyidik Kejati Aceh, Senin (29/7/2019). Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Negara Rp 5 miliar. 

Darmili mengganti pengacaranya dari Safaruddin kepada Zaini Djalil SH dari Kantor Advokat Zaini Djalil & Associates.

Darmili Ganti Pengacara, Besok Sidang Perdana   

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili memutuskan mengganti pengacara yang mendampinginya dalam menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.

Sejak kasus itu ditangani Kejati Aceh tahun 2015, Darmili didampingi oleh Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Saat kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (14/8/2019), Darmili mengganti pengacaranya dari Safaruddin kepada Zaini Djalil SH dari Kantor Advokat Zaini Djalil & Associates.

Informasi tersebut awalnya disampaikan Safaruddin kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2019) dari Jakarta.

“Kami tidak lagi menjadi kuasa hukum Pak Darmili,” kata Safaruddin sembari mengaku sudah bersama Darmili sejak tahun 2015.

Baca: Vonis Bebas 12 Terdakwa Kasus narkoba, YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

Baca: Tak Terima Bidan Pujaan Hati Dinikahi Orang Lain, Pria Ini Cabuli Korban Sebelum Gelar Lamaran

Baca: Rahma, Dari Relawan Kini Jadi Bidan Desa

Sementara Zaini Djalil yang dihubungi Serambinews.com, membenarkan kini pihaknya sudah menangani kasus PDKS dengan terdakwa Darmili.

Penanganan kasus itu atas dasar permintaan Darmili yang kini masih berstatus anggota DPRK Simeulue dan keluarganya.

“Karena proses ini sebelumnya sudah ditangani YARA, kita juga sudah koordinasi dengan YARA langkah apa saja yang akan kita lakukan. Walapun sebenarnya tidak ada masalah karena Darmili bisa memberikan kuasa kepada siapa saja,” kata Zaini.

Seperti diketahui, Darmili akan menjalani sidang perdana atas kasus ini, Rabu (21/8/2019) besok.

Dalam persidangan, Zaini mengatakan bahwa pihaknya sudah siap. “Besok agendanya hanya baca dakwaan saja, kita hanya mendengarkan saja,” katanya.

Zaini mengungkapkan, dalam menghadapi persidangan itu dia juga didampingi beberapa pengacara lain yang tergabung dalam satu tim, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Junaidi SH, dan Najmuddin SH.

Pihaknya, kata Zaini yang juga Ketua DPW Partai NasDem Aceh ini, sudah mempelajari semua dakwaan terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved