Juragan Ditangkap
Ditangkap Saat Kendarai Harrier, Jaksa: Juragan Sering Keluar Masuk Lapas
Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Juragan ditangkap oleh tim jaksa dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji.
Turut juga dalam operasi penangkapan itu Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori, Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution.
Mereka bergerak dari Calang, ibukota Aceh Jaya
Sebelum ditangkap, sempat terjadi penghadangan di tengah jalan.
"Tim mendapat informasi terpidana Samsuardi bergerak dari Meulaboh menuju Calang," kata Munawal.
Video penangkapan Juragan sempat tersebar di media sosial.
Dalam video berdurasi 1.26 menit itu terlihat dua mobil jaksa menghadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenderai Juragan.
Juragan mengendarai mobil tersebut diri.
Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah.
Jurangan tak bisa berkutik.
Dia langsung dibawa dengan menumpangi mobil jaksa.
Penangkapan itu terjadi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.
Kemudian tim jaksa membawa Jurangan ke Kantor Kejari Aceh Jaya beserta mobilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ditangkap, Jurangan baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan.
Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya satu tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Candra Sapta Aji mengatakan setelah diamankan, Juragan langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
"Beliau sedang kita periksa, terkait posisi beliau yang tidak berada dalam Lapas, saat ini sedang diperiksa, sudah sekitar satu jam kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.(*)