Juragan Ditangkap
Ditangkap Saat Kendarai Harrier, Jaksa: Juragan Sering Keluar Masuk Lapas
Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Samsuardi alias Juragan yang merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya ditangkap tim kejaksaan Kejari Aceh Jaya.
Hingga saat ini Juragan masih menjalani pemeriksaan di Kejari Aceh Jaya.
Juragan diperiksa setelah ditangkap oleh pihak kejaksaan saat sedang dalam perjalanan dikawasan Jalan Nasional, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019).
Saat ditangkap, Juragan baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan.
Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya satu tahun penjara.
"Tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari Lapas kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak Lapas," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH.
Ia mengatakan mengatakan penangkapan itu terjadi Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Juragan merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.
Ia juga terpidana kasus pengerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.
Penangkapan Juragan dilakukan setelah diketahui ia berada di Luar Lapas Calang, Aceh Jaya.
Baca: Juragan Diboyong ke Kejari Aceh Jaya, Dicecar Pertanyaan Soal Keberadaannya di Luar Lapas
Baca: Kajari Pimpin Drama Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, tak Berkutik Saat Dihadang
Juragan seharusnya berada di dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman.
Seperti diketahui, Jurangan dijeblos ke penjara Jumat (5/7/2019) sore setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Nagan Raya.
Sebelumnya, dia sempat tidak memenuhi panggilan jaksa guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
MA menghukumnya satu tahun penjara.
Munawal menceritakan detik-detik Jurangan ditangkap oleh tim jaksa.