Fakta dan Kronologi Mahasiswa Sebar Adegan Panas dengan Pacar, Pelaku Pernah Tampil di ILC

Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui

Editor: Amirullah
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Pelaku JAZ (Lingkaran) 

Fakta dan Kronologi Mahasiswa Sebar Adegan Panas dengan Pacar, Pelaku dan Pernah Tampil di ILC

SERAMBINEWS.COM – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya.

Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua.

Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus.

Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC).

Baca: Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa Ini Sebar Adegan Panasnya, Bahkan Dikirim kepada Keluarga Pacar

Baca: VIRAL - Kakek 83 Tahun Nikahi Gadis Muda, Kemesraannya Bikin Iri Netizen: Resepnya Apa Mbah?

Baca: Viral Video Suara Orang Minta Tolong, Ada Suara Tak Nampak Wujud, Lokasi Bekas Tragedi Tsunami Palu

Baca: Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Pria Ini Bunuh Pacar Gunakan Cangkul, Lalu Perkosa Korban

Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019):

1. Ditangkap Polisi

Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja.

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019) (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved