Berita Aceh Utara

Ini Perkembangan Kasus Pria Beristri Larikan Siswi di Aceh Utara

Pria itu, Nasrun, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Sedangkan korban adalah siswi berinisial WT (17) asal Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Abdurrahman warga Rohingya yang selama ini menetap di Shelter Desa Blang Adoe Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara menjalani sidang perdana dibantu dua penerjamah dalam proses sidang di PN Lhoksukon Aceh Utara, Selasa (29/3).SERAMBI/JAFARUDDIN 

Pria itu, Nasrun, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Sedangkan korban adalah siswi berinisial WT (17) asal Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Ini Perkembangan Kasus Pria Beristri Larikan Siswi di Aceh Utara 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus pria beristri yang membawa kabur seorang siswi kini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Pria itu, Nasrun, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Sedangkan korban adalah siswi berinisial WT (17) asal Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, Siswi WT dibawa kabur Nasrun pada 5 Maret 2019. Keesokannya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kemudian polisi berhasil menangkap Nasrun di rumahnya pada 21 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

Baca: Viral Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap, Begini Kisah Lengkapnya

Baca: Subulussalam Tuan Rumah Pertemuan Persiapan KEK

Baca: Darmili Ganti Pengacara, Besok Sidang Perdana

Saat kabur WT membawa lima mayam emas, sepeda motor (Sepmor) jenis Scoopy bersama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan baju.

Saat diperiksa penyidik sebelumnya, tersangka membawa kabur korban ke Medan dan kemudian ke Banda Aceh. Belakangan tersangka baru pulang ke rumahnya di kawasan Seunuddon.

Tersangka juga mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban dan dibuktikan berdasarkan hasil visum dari rumah sakit.

Tersangka mengaku sudah menikah siri dengan korban, tapi penyidik belum menemukan surat nikah tersebut dan tidak ada informasi lokasi kapan nikah siri tersebut belum jelas.

Pada 13 Juni 2019, Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka ke Kejari Aceh Utara. Sedangkan JPU Kejari Aceh Utara melimpahkan kasus ini ke PN Lhoksukon, 31 Juli 2019.

“Majelis hakim yang menangani perkara tersebut Arnaini SH, didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH, dan Fitriani SH,” ujar Humas PN Lhoksukon Bob Rusman SH kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2019).

Kasus tersebut pertama kali disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan beberapa hari lalu.

Sedangkan agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Kamis, 29 Agustus 2019 mendatang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi,” pungkas Humas PN Lhoksukon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved