Juragan Ditangkap

Juragan Diboyong ke Kejari Aceh Jaya, Dicecar Pertanyaan Soal Keberadaannya di Luar Lapas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Candra Sapta Aji mengatakan setelah diamankan, Juragan langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan untuk menjalan

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kolase foto penangkapan Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Samsuardi alias Juragan yang merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejari Aceh Jaya.

Juragan diperiksa setelah ditangkap oleh pihak kejaksaan saat sedang dalam perjalanan dikawasan Jalan Nasional, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Candra Sapta Aji mengatakan setelah diamankan, Juragan langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

"Beliau sedang kita periksa, terkait posisi beliau yang tidak berada dalam Lapas, saat ini sedang diperiksa, sudah sekitar satu jam kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Juragan merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.

Ia juga terpidana kasus pengerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Penangkapan Juragan dilakukan setelah diketahui ia berada di Luar Lapas Calang, Aceh Jaya.

Jurangan seharusnya berada di dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman.

Seperti diketahui, Jurangan dijeblos ke penjara Jumat (5/7/2019) sore setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Nagan Raya.

Sebelumnya, dia sempat tidak memenuhi panggilan jaksa guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).

MA menghukumnya satu tahun penjara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan penangkapan itu terjadi Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Munawal menceritakan detik-detik Jurangan ditangkap oleh tim jaksa.

Juragan ditangkap oleh tim jaksa dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji.

Turut juga dalam operasi penangkapan itu Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori, Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution.

Mereka bergerak dari Calang, ibukota Aceh Jaya

Baca: Kajari Pimpin Drama Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, tak Berkutik Saat Dihadang

Baca: Kronologis Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya oleh Tim Kejari Aceh Jaya

Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Juragan saat Pelesiran di Luar Lapas

Sebelum ditangkap, sempat terjadi penghadangan di tengah jalan.

"Tim mendapat informasi terpidana Samsuardi bergerak dari Meulaboh menuju Calang," kata Munawal.

Video penangkapan Juragan sempat tersebar di media sosial.

Dalam video berdurasi 1.26 menit itu terlihat dua mobil jaksa menghadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenderai Juragan.

Juragan mengendarai mobil tersebut diri.

Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah.

Jurangan tak bisa berkutik.

Dia langsung dibawa dengan menumpangi mobil jaksa.

Penangkapan itu terjadi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.

Kemudian tim jaksa membawa Jurangan ke Kantor Kejari Aceh Jaya beserta mobilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ditangkap, Jurangan baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan.

Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya satu tahun penjara.

"Tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari Lapas kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas," ungkap Munawal.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dikabarkan menangkap Samsuardi alias Juragan yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Juragan yang juga merupakan wakil ketua DPRK Nagan Raya yang sedang menjalani hukumam dalam kasus pengrusakan lahan.

Saat diangkap, Juragan sedang berada di luar Lapas.

Kasi Intel Kejaksaan Ismail Syam yang dihubungi Serambinews.com, melalui sambungan telepon membenarkan jika Samsuardi Alias Juaragan diamankan pihaknya.

"Ia benar (Juragan di tangkap-red) sekarang lagi dikantor (Kejari-red), dia ditangkap saat sedang di jalan," ujarnya.

Samsuardi alias Juragan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Nagan Raya, Jumat (5/7/2019) setelah dalam pencarian akibat tidak memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara.

Juragan terlibat dalam kasus pengrusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Menjalani putusan tersebut, Juragan meminta kepada pihak Kejaksaan melalui surat tertulis untuk dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Calang dengan alasan di sana ada saudaranya yang akan menjenguknya setiap saat.

Atas permintaan itu pihak Kejaksaan memenuhi permintaan Samsuardi yang juga Wakil Ketua DPRK Nagan Raya untuk menjalani hukuman di sana.

Samsuardi datang seorang diri dengan menggunakan peci hitam dan mengenakan baju oblong dan celana hitam.

Kedatangan Juragan tersebut sudah ditunggu oleh pihak Kejaksaan dan pihak Rutan Calang sekaligus menyerahkan terhukum oleh Kejaksaan kepada pihak Rutan setempat untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (5/7/2019) malam mengatakan, bahwa Juragan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan untuk menjalani eksekusi, namnun tidak dipenuhi.

Terkait kondisi tersebut, pihak kejaksaan berkoordinasi dengan pihak Polres Nagan Raya untuk mencari keberadaan Juragan sejak 2 Juli lalu karena tidak memenuhi panggilan Jaksa dan tidak diketahui keberadaannya.

“Panggilan terakhir yang ketiga kalinya pada 2 Juli 2019, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita. Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari teman-teman Polres Nagan Raya bahwa Juraga akan menyerahkan diri pada Jumat kemarin, dan benar ia sudah menyerahkan diri dan di eksekusi di Rutan Calang atas permintaanya,” jelas Kajari saat itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved