Juragan Ditangkap
Kronologis Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya oleh Tim Kejari Aceh Jaya
Juragan ditangkap di Jalan Raya Banda Aceh - Meulaboh, di kawasan Gampong Kabong Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Kronologis Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya oleh Tim Kejari Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya membenarkan telah menangkap Samsuardi alias Juragan.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya ini ditangkap di Jalan Raya Banda Aceh - Meulaboh, di kawasan Gampong Kabong Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.
Saat ditangkap, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier, dari Meulaboh menuju Calang.
Padalah, saat ini Juragan sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang.
Juragan merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pengrusakan lahan.
Kasi Intel Kejaksaan Ismail Syam yang dihubungi Serambinews.com, melalui sambungan telepon membenarkan jika Samsuardi Alias Juaragan diamankan pihaknya.
"Ia benar (Juragan di tangkap-red) sekarang lagi dikantor (Kejari-red), dia ditangkap saat sedang dijalan," pungkasnya.
Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Juragan saat Pelesiran di Luar Lapas
Baca: Haji Uma Minta Polisi Malaysia Periksa Kejiwaan Pemuda Abdya, Pelaku Penghancur Patung di Kuil
Berikut kronologis penangkapan Juragan yang diterima Serambinews.com dari pihak Kejaksaan, melalui pesan Whatsapp.
1. Pada tanggal 20 Agustus 2019 pada pukul 11.00 WIB tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap Syamsuardi als Juragan terpidana kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, tim terdiri dari:
- Kajari Aceh Jaya Candra Saptaji
- Kasipidsus Yudhi Saputra
- Kasidatun Juliadi Lingga
- Kasipidum Ahmad Buchori
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprk-nagan-raya-juragan-ditangkap-jaksa.jpg)