Juragan Ditangkap
Kajari Pimpin Drama Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, tak Berkutik Saat Dihadang
Dalam video berdurasi 1.26 menit itu terlihat dua mobil jaksa menghadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenderai Juragan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
"Tim mendapat informasi terpidana Samsuardi bergerak dari Meulaboh menuju Calang," kata Munawal.
Video penangkapan Juragan sempat tersebar di media sosial.
Dalam video berdurasi 1.26 menit itu terlihat dua mobil jaksa menghadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenderai Juragan.
Juragan mengendarai mobil tersebut diri.
Dari belakang, juga ada mobil jaksa yang terus memepet mobil Jurangan.
Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah.
Jurangan tak bisa berkutik.
Dia langsung dibawa dengan menumpangi mobil jaksa.
Penangkapan itu terjadi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.
Kemudian tim jaksa membawa Jurangan ke Kantor Kejari Aceh Jaya beserta mobilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ditangkap, Jurangan baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan.
Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya satu tahun penjara.
"Tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari Lapas kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas," ungkap Munawal.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dikabarkan menangkap Samsuardi alias Juragan yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Juragan yang juga merupakan wakil ketua DPRK Nagan Raya yang sedang menjalani hukumam dalam kasus pengrusakan lahan.