Berita Langsa

Polres Langsa Ringkus Residivis Narkoba, Saat Digerebek Sedang Paketkan Sabu di Losmen

sabu-sabu yang sudah dia paketkan tersebut akan dijualnya (mengedarkan) kembali untuk mendapatkan keuntungan

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka Syamsir bersama BB sabu-sabu seberat 15,60 gram yang berhasil disita Polisi. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pengedar sabu-sabu, Syamsir (46) warga Dusun Utama, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Bersama tersangka Syamsir merupakan resdivis kaaus yang sama ini, disita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 15,60 gram yang dibungkus dalam plastik putih menjadi 12 paket besar dan sedang.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, Selasa (20/8/2019) mengatakan, tersangka Syamsir berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.

Baca: WH Langsa Gerebek Dua Pasangan Dalam Satu Kamar, Begini Pengakuan Remaja Putri

Menurut AKP Rustam, pada penggrebekan salah satu kamar Losmen Nabila, Gampong Paya Bujok Tunong, pada Senin (19/8/3019) pukul 00.30 WIB, bersama tersangka Syamsir disita BB sabu-sabu seberat 15,60 gram.

"Saat kita gerebek, tersangka sedang memaketkan sabu-sabu di kamar 10 Losmen Nabila. Sabu 15,60 gram ini dia bagi dalam 12 paket, yakni 2 paket sedang dan 10 paket kecil yang rencananya akan diedarkan tersangka," ujarnya.

Kasat Res Narkoba menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka Syamsir sabu itu dia dapatkan dengan cara dibeli seharga Rp 9 juta dari temannya yang berinisial Z yang kini masih DPO.

Baca: Pencurian Hand Traktor di Abdya Mengganas, Ini Jumlah Alsintan Berhasil Disikat Maling

Rencana tersangka Syamsir, sabu-sabu yang sudah dia paketkan tersebut akan dijualnya (mengedarkan) kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka Syamsir merupakan residivis dalam kasus yang sama serta baru berapa tahun saja bebas, setelah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa selama 4 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved