Sidang Korupsi PDKS
Aspidsus Kejati Aceh Pantau Langsung Sidang Perdana Darmili
Pada sidang itu, Darmili yang menggenakan pakaian safari hitam turut didampingi kuasa hukumnya Zaini Djalil SH dan rekan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Simeulue Drs Darmili mulai disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/8/2019).
Darmili ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (2002-2012).
Nilai kerugian kerugian negara dalam kasus itu diduga Rp 5 miliar dari total jumlah penyertaan modal dari APBK setempat untuk perusahaan itu Rp 227 miliar pada 2002-2012.
Sidang pertama itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh yang dipimpin Kajari Simeulue Abdul Kahar Muzakkir.
Perkara tersebut disidang oleh majelis hakim yang diketuai Juandra SH bersama dua hakim anggota Eti Astuti SH MH dan Elfama Zain SH.
Sidang itu turut dipantau langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh T Rahmatsyah SH MH.
Rahmatsyah hadir dengan balutan kemeja motif batik.
Di samping itu, terlihat juga keluarga Darmili yang memenuhi ruang sidang untuk melihat proses persidangan.
Baca: Sidang Perdana Darmili, Mantan Bupati Simeulu Diwarnai Tangisan Keluarga
Baca: UPDATE Kasus Video Panas Vina Garut: Satu Pelaku Kini Stroke dan Positif HIV
Amatan Serambinews.com, sebelum sidang dimulai terlihat keluarga besar Darmili sudah berada di pengadilan.
Beberapa di antara mereka tampak tak kuasa menahan tangis ketika Darmili masuk ke ruang sidang.
Pada sidang itu, Darmili yang menggenakan pakaian safari hitam turut didampingi kuasa hukumnya Zaini Djalil SH dan rekan.
Sementara dari JPU Kejati Aceh dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Simeulue, Abdul Kahar Muzakkir.
Saat ini, persidangan belum dimulai karena masih menunggu majelis hakim.
Sebelum diberitakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengatakan sudah menerima salinan surat izin penahanan mantan bupati Simeulue Drs Darmili dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Darmili merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.
"Surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh sudah kita terima hari ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (24/7/2019).
Surat itu diperlukan karena saat ini Darmili sebagai anggota DPRK setempat sehingga penahanannya harus seiizin Gubernur Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Setelah menerima surat izin penahanan, Munawal juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil kembali tersangka Darmili untuk diperiksa kembali.
"Tersangka Darmili sudah kita panggil kembali (pemanggilan kedua) untuk diperiksa sebagai tersangka hari Jumat 26 Juli 2019," ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus PDKS ini mulai ditanggapi penyidik Kejati Aceh sejak tahun 2015.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan Darmili sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, tapi hingga sekarang belum ditahan.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Suami dari Pemeran Wanita di Video Vina Garut Diduga Terkena HIV, Kondisinya Menyedihkan
Baca: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan di Waduk Surien, Ini Pengakuan Tersangka saat Rekonstruksi
Baca: Pertanyakan Kenapa Khofifah Tak Turunkan Banser, Lukas Enembe: Orang Papua Mencintai Gus Dur
Baca: Elif Kubra, Selebgram Turki Merasa Senang Bisa ke Pulo Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-46.jpg)