Minggu, 10 Mei 2026

Sidang Korupsi PDKS

Sidang Perdana Darmili, Mantan Bupati Simeulu Diwarnai Tangisan Keluarga

Beberapa di antara mereka tampak tak kuasa menahan tangis ketika Darmili masuk ke ruang sidang.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Terdakwa mantan bupati Simeulue Darmili tampak minum saat duduk di kursi pesakitan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/8/2019). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan terdakwa mantan bupati Simeulue Drs Darmili mulai disidang.

Persidangan perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/8/2019).

Amatan Serambinews.com, sebelum sidang dimulai terlihat keluarga besar Darmili sudah berada di pengadilan.

Beberapa di antara mereka tampak tak kuasa menahan tangis ketika Darmili masuk ke ruang sidang.

Baca: Darmili Ganti Pengacara, Besok Sidang Perdana

Baca: Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili, Rabu 21 Agustus. Ini Agendanya

Baca: VIDEO - Tak hanya Darmili, Mahasiswa Simeulue Minta Kejati Aceh Ungkap Aktor Lain dalam Kasus PDKS

Pada sidang itu, Darmili yang menggenakan pakaian safari hitam turut didampingi kuasa hukumnya Zaini Djalil SH dan rekan.

Sementara dari JPU Kejati Aceh dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Simeulue, Abdul Kahar Muzakkir.

Saat ini, persidangan belum dimulai karena masih menunggu majelis hakim.

Sebelum diberitakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengatakan sudah menerima salinan surat izin penahanan mantan bupati Simeulue Drs Darmili dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Darmili merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.

"Surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh sudah kita terima hari ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (24/7/2019).

Surat itu diperlukan karena saat ini Darmili sebagai anggota DPRK setempat sehingga penahanannya harus seiizin Gubernur Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah menerima surat izin penahanan, Munawal juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil kembali tersangka Darmili untuk diperiksa kembali.

"Tersangka Darmili sudah kita panggil kembali (pemanggilan kedua) untuk diperiksa sebagai tersangka hari Jumat 26 Juli 2019," ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus PDKS ini mulai ditanggapi penyidik Kejati Aceh sejak tahun 2015.

Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan Darmili sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, tapi hingga sekarang belum ditahan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved