Kasus Korupsi PD Pakat Beusaree di Aceh Barat Inkrah, Dua Tervonis Dijebloskan ke LP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah melakukan eksekusi terhadap dua tervonis kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree ke Lembaga
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Kasus Korupsi PD Pakat Beusaree di Aceh Barat Inkrah, Dua Tervonis Dieksekuai ke LP
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah melakukan eksekusi terhadap dua tervonis kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh.
Eksekusi dengan menjebloskan ke penjara mantan Direktur Utama, Sofyan Sury (66) dan mantan Direktur Administrasi, Rahmad Ansari (48) setelah kasus itu dinyatakan ikrah (berkekuatan hukum tetap).
Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Fakhrol Rozi SH kepada Serambinews.com Rabu (21/8/2019) menjelaskan, kasus PD Pakat Beusaree sudah dinyatakan ikrah karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama sudah menerima.
“Sudah kami eksekusi ke LP Meulaboh. Sebelumnya keduanya ditahan di LP Banda Aceh,” katanya.
Cantika Meilani, Sarjana Bahasa Inggris Jadi Desainer Fashion
Dandim Baru Abdya Ternyata Perwira Kelahiran Blangpidie, Ini Katanya di Awal Tugas
4 Stand Pamerkan Hasil Kerajinan Tangan di Festival Budaya Saman di Gayo Lues, Ini Jenis Produknya
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi vonis penjara dua terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkab Aceh Barat di Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree, Senin (5/8/2019).
Kedua terdakwa mantan direktur utama, Sofyan Sury (66) dan mantan direktur administrasi, Rahmad Ansari (48) masing-masing dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa I (Sofyan Sury) dan terdakwa II (Rahmad Ansari) masing-masing dipidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” katanya.
Hakim memerintah terdakwa Sofyan Sury membayar uang pengganti Rp 273 juta subsidair 6 bulan kurungan dan terdakwa Rahmad Ansari membayar uang pengganti Rp 29 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ini Harapan Bupati Akmal Ibrahim kepada Dandim Abdya yang Baru
Jarang Tampil, Farizal Dillah Resmi Dilepas Persiraja, Ini Alasan Pelatih Hendri Susilo
Program Siaran Tanggap Bencana Kentongan RRI Mendapat Apresiasi Wali Kota Banda Aceh
Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yakni masing-masing sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyertaan modal dana APBK Aceh Barat denda masing-masing Rp 200 juta dan kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1.450.389.350.
Kasus itu bermula Polres Aceh Barat menahan Sofyan Sury, mantan direktur utama dan Rahmad Ansari, mantan direktur administrasi PD Pakat Beusare dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari APBK Aceh Barat.
Keduanya ditangkap Jumat, 12 Juni 2018 setelah polisi menerima hasil audit temuan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,7 miliar.
Kasus tersebut mulai diusut polisi tahun 2017 dan dana di PD Pakat Beusare itu bersumber dari APBK Aceh Barat tahun 2006 yang awalnya Rp 2,5 miliar.(*)