Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili, Rabu 21 Agustus. Ini Agendanya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan bupati Simeulue dua periode...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili Rabu 21 Agustus, Ini Agendanya
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan bupati Simeulue dua periode (2002-2012), Drs Darmili, pada Rabu (21/8/) mendatang.
Darmili terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan nilai kerugian negara Rp 5 miliar dari total jumlah penyertaan modal dari APBK setempat untuk perusahaan itu Rp 227 miliar pada 2002-2012.
Informasi itu disampaikan JPU Kejati Aceh, Umar Asegaf SH kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019).
"Kita sudah dapatkan informasi, sidang perdana hari Rabu 21 Agustus 2019," katanya.
Dia menyatakan, sidang itu akan dipimpin oleh majelis hakim yanh diketuai Juandra SH bersama dua hakim anggota Eti Astuti SH dan Elfama Zain, SH.
Saat ini, Darmili sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar sejak Senin, 29 Juli 2019.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 18 Maret 2016.
Saat dititip pihak kejaksaan di Rutan Banda Aceh, Darmili diantar oleh istrinya, Hj Afridawati yang tak lain adalah Wakil Bupati Simeulue.
Darmili Seret Kasus Erli-Riswan, Laporkan Dugaan Korupsi Bupati-Mantan Bupati
VIDEO - Tak hanya Darmili, Mahasiswa Simeulue Minta Kejati Aceh Ungkap Aktor Lain dalam Kasus PDKS
Mahasiswa Tuding Istri Darmili Gunakan Uang PDKS untuk Beli Tanah
Tebar Isu Wasit Diancam Pakai Pistol, Persiraja Desak PSSI Panggil Pelatih PSMS Rahman Gurning
Terkait kasus itu, penyidik juga sudah menyita beberapa aset Darmili, yang kini menjabat anggota DPRK Simeulue.
Harta itu berupa tanah sekaligus rumah dua lantai di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan satu mobil Toyota Fortuner BL 1 ST.
Diberitakan sebeleumnya, Mantan bupati Simeulue dua periode yang juga anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, Drs Darmili, resmi ditahan oleh penyidik Kejati Aceh, Senin (29/7/2019).
Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar.
Dari amatan Serambinews.com, Darmili keluar dari ruang penyidik dengan menggenakan rompi orange. Saat proses penahanan itu, Darmili turut didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).