Minggu, 12 April 2026

Viral Medsos

Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar ke Bank?

Dari foto yang diunggah Putri, terlihat sejumlah uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam kondisi berlubang akibat dimakan rayap.

Editor: Amirullah
Twitter: Putri Buddin
Penampakkan uang kertas yang diunggah oleh Putri Buddin (23) senilai Rp 5,4 juta yang disimpan di dalam lemari dan dimakan rayap. (Twitter: Putri Buddin) 

Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar ke Bank?

SERAMBINEWS.COM – Viral kisah seorang netizen, Putri Buddin (23), yang uang tabungan untuk neneknya berjumlah jutaan rupiah rusak dimakan rayap.

Awalnya, Putri mengunggah foto tentang uang kertas sejumlah Rp 5,4 juta yang dimakan rayap dan hanya terselamatkan Rp 1,05 juta melalui akun media sosialnya, Sabtu (17/8/2019).

Dari foto yang diunggah Putri, terlihat sejumlah uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam kondisi berlubang akibat dimakan rayap.

"Niat hati biar enggak boros, simpan uang di lemari, eh malah dimakan rayap. Sedih banget sumpah. Kalau uangnya rusak separah ini bisa ditukar ke bank enggak sih? Huhu," tulis Putri dalam twitnya.

Cerita lengkap Putri: Viral Uang Tabungan Jutaan

Baca: Heboh Kayu Bajakah Bisa Mengobati Kanker juga Ditemukan di Rawa Singkil, Begini Penampakannya

Rupiah Dimakan Rayap Apa yang harus dilakukan?

Apa yang harus dilakukan jika mengalami hal yang sama seperti Putri?

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengungkapkan, uang yang rusak bisa dilakukan penukaran.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui masyarakat dalam proses penukaran uang tidak layak edar.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Penukaran uang tidak layak edar juga dilayani saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Menurut dia, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Baca: Viral Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap, Begini Kisah Lengkapnya

Sementara, untuk kategori uang lusuh/uang cacat dalam panduan penukaran uang tidak layak edar, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Adapun, untuk kategori uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved