Selasa, 2 Juni 2026

Viral Medsos

Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar ke Bank?

Dari foto yang diunggah Putri, terlihat sejumlah uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam kondisi berlubang akibat dimakan rayap.

Tayang:
Editor: Amirullah
Twitter: Putri Buddin
Penampakkan uang kertas yang diunggah oleh Putri Buddin (23) senilai Rp 5,4 juta yang disimpan di dalam lemari dan dimakan rayap. (Twitter: Putri Buddin) 

Dengan catatan, uang tersebut dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Selanjutnya, untuk kategori uang rusak, Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian dengan ketentuan dapat dikenali ciri-ciri dan keasliannya serta memenuhi kriteria penggantian uang rusak.

"Jika ciri-ciri keaslian sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk selanjutnya diteliti," ujar Onny.

Untuk uang rusak yang sulit dikenali ciri-ciri keasliannya, dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.

Setelah itu, petugas akan memberitahukan hasil penelitian dan besarnya penggantian pada kesempatan pertama.

Baca: Pertanyakan Kenapa Khofifah Tak Turunkan Banser, Lukas Enembe: Orang Papua Mencintai Gus Dur

Ketentuan uang rusak yang bisa diganti

Bank Indonesia menetapkan sejumlah ketentuan mengenai penggantian uang rusak yang sesuai dengan nominal, uang rusak yang tidak diberi penggantian, dan uang tidak layak edar karena rusak.

Untuk uang rusak yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal, bisa dilakukan jika fisik uang kertas lebih dari dua per tiga ukuran aslinya.

Selain itu, ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya, serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Jika pada uang rusak tidak ditemukan kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak itu lengkap dan sama.

Untuk ketentuan selengkapnyanya bisa disimak pada situs www.bi.go.id/sistem-pembayaran/instrumen/mekanisme-penukaran/Documents/PANDUANPENUKARANUANGTIDAKLAYAKEDAR1.pdf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?"

Penulis : Retia Kartika Dewi

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved