Darmili Cium Cucu di Sidang Korupsi Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis
Darmili perlahan melangkah masuk. Namun langkahnya terhenti di depan pintu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh
BANDA ACEH - Darmili perlahan melangkah masuk. Namun langkahnya terhenti di depan pintu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (21/8). Ia berbalik badan dan menghampiri seorang bocah kecil yang tak lain adalah cucunya yang masih berusia dua tahun.
Mantan orang nomor satu di Simeulue ini lantas mencium pipi cucunya itu beberapa kali. Namun itu hanya sebentar, karena Darmili harus menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.
Tapi sang cucu seakan tidak mau berpisah. Dari gendongan perempuan muda, sang cucu masih terus memanggil-manggil Darmili. "Kakek... kakek..." panggilnya. Pemandangan itu membuat keluarga Darmili yang menghadiri persidangannya menangis.
Suasana menjadi semakin haru tatkala Darmili digiring masuk ke ruang sidang oleh jaksa yang dikawal aparat keamanan bersenjata lengkap. Tangis dari beberapa perempuan pecah. Mereka adalah keluarga besar Darmili yang datang langsung dari Pulau Sinabang. Mereka tiba di Banda Aceh sehari sebelum Darmili duduk dibangku pesakitan.
Amatan Serambi, keluarga anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 itu sudah lebih dahulu tiba di pengadilan sebelum sidang dimulai. Hari itu tak ada sidang lain. Istri Darmili Afridawati yang tak lain Wakil Bupati Simeulue juga terlihat dalam rombongan itu.
Ya, Rabu kemarin merupakan sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan bupati Simuelue, Drs Darmili. Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.
Oleh jaksa, Darmili didakwa melakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan nilai kerugian negara Rp 5 miliar dari total penyertaan modal untuk perusahaan itu Rp 227 miliar dari APBK tahun 2002-2012.
Di dalam ruang sidang, Darmili yang menggenakan baju safari hitam dan peci hitam langsung duduk di bangku pesakitan. Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Juandra SH bersama dua hakim anggota Eti Astuti SH dan Elfama Zain SH.
Sebelum persidangan dimulai, Darmili sempat meminta air minum kepada jaksa. Tapi istrinya yang duduk di bangku pengunjung tepat di belakang Darmili, begitu mendengar permintaan itu langsung menyodorkan botol air minum dan sebutir obat.
Informasi yang diperoleh Serambi dari pihak keluarga, Darmili selama ini kerap sakit-sakitan sehingga harus mengkonsumsi obat. Mantan Auditor BPKP Perwakilan Aceh tahun 1985-2000 itu diketahui mengindap penyakit diabetes mellitus (DM) dan darah tinggi.
Dengar dakwaan
Pada sidang kemarin, Darmili didampingi kuasa hukumnya, Zaini Djalil SH Cs tampak menyimak isi dakwaan yang dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajari Simeulue, Abdul Kahar Muzakkir SH. Sidang itu turut diskasikan oleh Apidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah SH MH.
Pada intinya, menurut JPU, Darmili telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp 8 miliar lebih dari anggaran yang bersumber dari PDKS. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan perhitungan penyidik.
Abdul Kahar menjelaskan bahwa terdakwa Darmili saat menjabat sebagai Bupati Simeulue telah memberikan persetujuan terhadap kegiatan penyertaan modal dari kas daerah kepada PDKS dari tahun 2003-2012 secara berturut-turut.
Penyertaan modal itu menurut JPU tidak berhak dilakukan, karena belum ada Peraturan Daerah atau qanun yang mengatur tentang penyertaan modal di Kabupaten Simeulue. Selain itu, pada 2009 dan 2010, Darmili juga menyertakan modal saat anggaran daerah sedang defisit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/daerah-kabupaten-simeulue-pdks-tahun-2002-2012.jpg)