Sabtu, 25 April 2026

Darmili Cium Cucu di Sidang Korupsi Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis

Darmili perlahan melangkah masuk. Namun langkahnya terhenti di depan pintu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh

Editor: bakri
SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang juga mantan bupati Simeulue, Darmili menggendong cucunya setelah mengikuti sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh, Rabu (21/9/2019). 

Disisi lain, pada tahun 2003, Darmili yang juga sebagai Ketua Dewan Penggawas PDKS memerintahkan Ir Yazid selaku Direkturpertama PDKS untuk menimbun tanah terdakwa di Desa Suak Tungkul dengan anggaran sekitar Rp 150 juta yang diambil dari kas PDKS. Pada 2003 dan 2004, Darmili juga memerintahkan Yazid untuk membeli tanah di beberapa tempat di Simeulue yang anggarannya dibebankan kepada PDKS. Akta jual beli tanah tersebut dibuat atas nama saksi Afridawati.

"Terdakwa juga ada meminta uang tunai kepada saksi Yazid dengan nominal bervariasi. Permintaan uang tersebut selalu dilakukan hampir setiap bulan. Adapun nominal terbesar adalah Rp 350 juta dan paling sedikit Rp 10 juta," kata Abdul Kahar membacakan dakwaan.

Saat direktur PDKS berganti ke Ali Uhar SP pada 2009, Darmili juga memerintahkan Ali Uhar untuk menyerahkan sejumlah uang dari kas PDKS setiap bulannya sejak 2008-2011. Total uang yang dikeluarkan PDKS Rp 2.690.000.000.

Perbuatan terdakwa Darmili diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Darmili bersama kuasa hukumnya keberatan dengan isi dakwaan jaksa. Pihaknya akan menanggapinya dengan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (29/8) depan.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Darmili, Zaini Djalil mengajukan penangguhan penahanan Darmili kepada majelis hakim. Alasan Zaini, karena saat ini Darmili sudah tua dan sakit-sakitan. Selama ini, Darmili ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Baitussalan, Aceh Besar.

Seusai sidang, Darmili menyalami satu persatu jaksa dan kuasa hukumnya. Setelah itu bergegas ke luar ruangan dan langsung menjumpai cucunya yang selama proses sidang tidak diizinkan masuk. Darmili tak bicara apapun. Dia hanya mengendong cucunya yang menggenakan kaos merah. Cucunya pun terlihat memeluk erat sang kakek, sampai-sampai bocah tadi tertidur pulas di bahu Darmili.

Suasa haru kembali terjadi. Beberapa kerabat Darmili tak tahan melihat keadaan itu. Setelah beberapa saat mengendong cucunya, kemudian Darmili menyerahkan cucunya itu kepada seorang wanita sebelum dirinya kembali ke Rutan.(mas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved