Ayah Kandung Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Selama 9 Tahun, Perkosa dan Ancam Bunuh Korban
RAL (54) ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
SERAMBINEWS.COM - RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi terhadap SL di rumah mereka.
Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.
"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Sejak kejadian itu, tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.
Selain SL, tersangka juga melakukan hal sama kepada NL.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada ibu dan teman-teman.
“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Kisah Dua Pria Kembar Nikahi Wanita Kembar secara Bersamaan, Pernah Tertukar saat Pacaran |
![]() |
---|
Ini 8 Kebiasaan Buruk yang Dapat Merusak Ginjal, Nomor 3 yang Paling Sulit Dihentikan Pria |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima |
![]() |
---|
Pengakuannya 'Dihamili Angin' Bikin Heboh, Ternyata Siti Zainah Hamil dengan Orang Dekatnya |
![]() |
---|